لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ
Audio 2:
باسم الله
Afwan sebelumnya tolong sampaikan salam ana kepada para ikhwah yang hadir di majelis syaikh Abu Fairuz hari ini afwan.
Toyyib afwan, ana mempunyai soalan yang amat mendesak untuk mengilmuinya.
Mohon diberikan fawaaid yang luas berdasarkan pemahaman yang benar.
•> Sesungguhnya inshaAlloh kita semua telah mengetahui bahwasanya
لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ
“Tidak ada paksaan dalam beragama,...”
Akan tetapi mengapa Rosululloh shollollohu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam hadits..
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi selain Alloh, dan Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan itu, maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak islam, dan perhitungan mereka atas Alloh ta‘ala”
dan juga hadits
وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ
“Demi Alloh, sungguh aku akan memerangi orang yang membedakan antara sholat dan zakat, karena sesungguhnya zakat adalah (tuntutan) hak terhadap harta. Demi Alloh, seandainya mereka menghalangiku karena keengganan mereka sedangkan mereka pernah membayarnya kepada rosululloh shollollohu ‘alaihi wa sallam, aku akan tetap memerangi mereka karena keengganan mereka.”
begitu pula hadits yang telah ma’ruf
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian sholat ketika berusia tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan sholat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)!”
Dalam hadits-hadits di atas, dan banyak pula dalil-dalil yang lainnya inshaAlloh tampak adanya penegasan-penegasan yang intinya wajib bagi setiap orang itu untuk memeluk agama islam, apabila ia tidak mau maka disuruh membayar upeti, apabila ia tidak mau maka diperangi.
Bahkan apabila seseorang murtad dari islam, maka disuruh untuk dibunuh.
Begitu pula perkara sholat, rosululloh shollollohu ‘alaihi wa sallam jelas mengatakan
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan antara mereka adalah sholat, maka barangsiapa meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir”.
Sampai-sampai anak yang telah mencapai usia 10 tahun saja, apabila tidak mau sholat maka diperintahkan untuk dipukul.
Sama halnya dengan zakat juga demikian, orang yang tak menunaikan zakat juga diperangi.
Maka pertanyaan kami, bukankah ini semua adalah dalil-dalil yang sangat jelas akan nyatanya paksaan untuk melakukan amalan-amalan tadi? Bukankah ancaman-ancaman tadi amat jelas sampai-sampai mengeluarkan seseorang dari keislaman serta layak untuk disikapi tatakala seseorang itu melanggarnya?
Yaitu maksudnya, apakah benar bahwasanya tidak adanya paksaan dalam beragama itu bersifat mutlak? Atau bagaimana perinciannya afwan?
Mohon faidahnya syaikh, barokallohu fiikum wa jazaakumullohu khoiron...
Sumber Channel Telegram: soaljawab_sheikhabufairuz
No comments:
Write komentar