Monday, 9 January 2023

Hutang puasa

 

mohon pencerahan tentang permasalahan ini.



--------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Memang itulah yang rajih andaikata tidak ada udzur syar'iy. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

من صام رمضان

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan".
Dan Ramadhan itu mencakup seluruh hari-harinya sejak tanggal satu sampai akhir bulan, bukan hanya dua puluh hari atau lima belas hari, karena sebagaimana hari yang pertama Ramadhan adalah bagian dari Ramadhan, maka demikian pula hari yang kedua, ketiga ... Sampai akhir bulan.
Maka hadits tadi menunjukkan bahwasanya puasanya adalah seluruh hari-hari yang layak masuk ke dalam hari-hari Ramadhan.

Nabi صلى الله عليه وسلم tidak bersabda: "Barangsiapa berpuasa pada sebagian bulan Ramadhan".

Inilah yang dirajihkan juga oleh Syaikhuna Abdurraqib Al Kaukabaniy hafizhahullah.

Adapun ahli udzur semacam wanita yang haid dan sebagainya yang mana mereka sangat kesulitan untuk menyelesaikan qadha puasa Ramadhan di bulan Syawwal, maka semoga Allah memberi mereka udzur untuk berpuasa Syawwal sebanyak enam hari dahulu sebelum membayar qadha Ramadhan, karena waktu bulan Syawwal memang agak sempit.

والله أعلم بالصواب.
--------------

(Dijawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI