SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA NASRANI DAN PROSES PERNIKAHANYA DI GEREJA
-----------------
Bismillah.
Assalamu'alaikum...
Mau tanya ustadz...
Ada seorang Muslim yg ia menikahi seorang wanita yg beragama nasrani, akan tetapi ketika menikahnya, dilakukan di gereja dan dgn tata cara agama nasrani.
Apakah pernikahan tsb sah menurut syariat ajaran agama Islam ustadz..?
Dan apakah perbuatannya tsb bisa menjatuhkannya kpd kemurtadan ustadz..?
Jazaakallahu khairan ustadz...
-------------
( Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar