HUKUM MENGAMBIL UANG ASURANSI
Bismillah ... Assalamu'alaikum . ya akhy tanyakan kepada Syaikh apa hukum mengambil uang asuransi apa boleh kita gunakan?
Jazakumullah Khoir
----------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Telah dijelaskan oleh para ulama Lajnah Daimah, juga Fadhilatusy Syaikh Yahya Al Hajuriy dan Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Hizam Al Fadhliy حفظهم الله bahwasanya asuransi adalah haram kerana di dalamnya ada unsur perjudian, riba dan memakan harta orang lain dengan cara yang zhalim.
Namun jika kita dipaksa untuk itu dan susah untuk menghindar; maka dosanya dipikul oleh si pemaksanya.
Yang wajib adalah: menghindari hal itu, dan bertakwa pada Allah semampunya, serta bertawakkal pada penjagaan dan pertolongan Allah ta'ala sepenuhnya. Jika ada perkara yang buruk, maka insya Allah pahalanya yang sempurna akan didapatkan oleh orang yang menyalaminya dan tetap berjalan di atas syariat-Nya dalam semampunya dalam suka dan duka.
Adapun jika kita telanjur membayar asuransi karena dipaksa, lalu ada musibah yang menyebabkan kita berhak mendapatkan sejumlah uang yang mereka janjikan; jika keadaan ekonomi kita berkecukupan, maka kita dilarang mengambil kecuali sesuai dengan kadar uang yang dulu pernah kita bayarkan pada pihak penyelenggara asuransi. Uang sisa dari pemberian mereka jangan dikembalikan pada mereka yang bisa jadi akan mereka pakai untuk main riba dsb, tapi ambil saja dan sedekahkan pada para fuqara.
Adapun jika kita sendiri termasuk dari para fuqara, maka insya Allah kita boleh mengambil semua uang yang mereka nyatakan menjadi hak kita (sesuai peraturan yang mereka paksa kita untuk menyetujuinya).
والله أعلم بالصواب.
-------------
( Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar