MENGGABUNGKAN IBADAH NADZAR DENGAN AQIQAH
Pertanyaan :
Bismillah afwan ustadz ana mau bertnya apakah boleh menggabungkan nadzar dengan aqiqah misal seseornag bernadzar jika dia mendapatkan sesuatu maka dia akan menyembelih seekor kambing dan qadarullah keinginan tsb tercapai. Dsamping itu irng tsb juga ingin mengakikahkan anak perempuanny. Apakah boleh menggabung nadzar dengan aqiqah tsb dengan hnya mnggunakan satu kambing?
Jazakallohu khoir ats pnjelsannya
----------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Para ulama berselisih pendapat tentang masalah itu namun yang rajih insyaAllah adalah: tidak boleh digabungkan karena tujuannya dan bebannya adalah lain: nadzar pembebanan diri yang bersifat makruh dan pelit. Sedangkan pelaksanaannya adalah wajib, demi pembebasan diri dari hutang yang dibuat² sendiri oleh orang tadi kepada Allah.
sedangkan aqiqah adalah ibadah agung yang bermanfaat agar si bayi mampu memberikan syafaat untuk orang tuanya di Akhirat nanti.
Maka jangan disatukan. Kerjakanlah pembayaran nadzar itu karena dia adalah wajib dan tak boleh ditunda2 ketika sudah mampu.
Aqiqah adalah sunnah muakkadah, jika orangnya tidak mampu maka Sunnah tadi telah gugur darinya, dan boleh dilaksanakan suatu saat nanti ketika mampu.
Barangsiapa memilih pendapat lain dengan hujjah yang lebih jelas maka silakan.
والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar