Thursday, 5 January 2023

HUKUM SEORANG POLISI MUSLIM MENJAGA GEREJA PADA MALAM NATAL

 

HUKUM SEORANG POLISI MUSLIM MENJAGA GEREJA PADA MALAM NATAL



Pertanyaan :
Afwan ya Syaikh ada  pertanyaan.
Seorang polisi baru mulai mengenal dakwah bertanya tentang hukum polisi muslim yg diberi tugas atasannya untuk menjaga gereja di malam Natal?

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Ikut menghadiri atau mensukseskan acara Natal dan semacamnya adalah haram. Karena Allah ta'ala berfirman :

ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.

"Dan janganlah kalian saling menolong dalam dosa dan permusuhan".

Kalau datang ke acara undangan makan² Natal dan sebagainya, maka hal itu haram, berdasarkan firman Allah ta'ala :

والذي لا يشهدون الزور.

"Dan orang-orang yang tidak menghadiri kepalsuan".

Sebagian ulama Salaf berkata: "Maksudnya adalah acara-acara perayaan orang kafir".

Hal itu karena perayaan itu dibangun di atas kedustaan atas nama Penguasa alam semesta.
Dan bagaimana kita membantu mensukseskan acara Natal? Acara yang meyakini bahwasanya anak Tuhan telah lahir? Padahal itu adalah kalimat yang menyebabkan langit, bumi dan gunung² marah sampai² mereka hampir hancur saking marahnya, kalau bukan karena Allah menjaga jangan sampai langit, gunung dan bumi hancur, karena memang belum waktunya.

Akan tetapi jika mereka datang ke rumah kita sekedar untuk menghadiahkan makanan atau minuman, bukan sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah di dalamnya, maka hal itu boleh diterima, seperti yang dilakukan oleh Amir Mukminin Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه saat diberi makanan dari perayaan Nairuz dan Mahrajan.

والله أعلم بالصواب.

------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar
khutbah

Archive

BIOGRAFI