Sunday, 15 January 2023

HUKUM MEMAKAN PEMBERIAN DARI HASIL RIBA

 

HUKUM MEMAKAN PEMBERIAN DARI HASIL RIBA



Pertanyaan :

Bismillah assalamu alaikum apakah tetap haram di makan orang² fakir uang bunga bank dengan niat pemberi bukan sedekah tapi hanya meringankan beban orang²miskin ,dalam keadaan iapun biasa bersedekah dengan uangnya yang halal?
uang nya dia tolak tapi pihak bank tidak menerima pengembalian jadi dia bingung uangnya mau diapakan.
--------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Para ulama berselisih pendapat tentang memakan pemberian tadi. Jika si faqir tidak mengetahui dari manakah asal uang tadi maka dia tidak terkena mudharat apa² in sya Allah.

Kalaupun dia mengetahui bahwasanya dia diberi orang uang hasil riba, maka ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan jangan memakannya, ada yang mengatakan tidak mengapa karena ribanya hanya pada transaksi bank dan si penyimpan uang. Sedangkan transaksi sedekah antara di penyimpan uang dengan si faqir adalah halal.

Barangsiapa siapa memilih pendapat kedua, maka tidak mengapa, namun lebih baik memilih pendapat pertama sebagai kehati²an, sedangkan uang yang diterima tadi dimanfaatkan untuk keperluan yang bukan makan dan minum, tapi untuk membayar hutang misalkan, atau memperbaiki rumah dsb.

والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Jum'ah, 29 Jumadil Awwal 1444 / 23-12-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy

No comments:
Write komentar
khutbah

Archive

BIOGRAFI