HUKUM MENGAWETKAN MAYAT UNTUK PENELITIAN ILMU DI BIDANG KEDOKTERAN
Pertanyaan :
Assalaamualaikum ya syeikh...afwan mengganggu antum.......mohon faidah dari antum...apakah hukumnya mayat² di awet untuk pembelajaran bakal² doktor dan ada di antaranya mayat orang² kafir?
Jazakallah khair ya syeikh.
----------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika mayat tadi kafir, maka tidak mengapa, dan dia tidak punya kehormatan, sebagaimana penjelasan para ulama. Dan itu demi kemaslahatan yang lebih luas.
Adapun jenazah Muslim, maka haram untuk diganggu ataupun dipermainkan.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sabtu, 16 Jumadil Awwal 1444 / 10-12-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
No comments:
Write komentar