السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
mohon akhi bs menyampaikan pertanyaan ana ke Syaikh abu fairuz berikut :
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, seseorang yang mengajak warga tidak memilih alias golput (golongan putih) pada Pemilu 2019 bisa dipidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang tentang Pemilu.
mohon nasihat dan tanggapan syaikh mengenai info di atas
jazaakallaahu khoiron
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
-semoga bermanfaat-بارك الله فيكم
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar