Faidah keenam: agar orang yang tahu kerancuan si penyeleweng tadi tidak terkena persangkaan buruk dari para Ahlussunnah, karena pergaulannya dengan orang tadi.Untuk pemesanan klik gambar
Faidah tadi kembali pada si pemboikot.
Jika seseorang bergaul dengan penyeleweng; maka dia akan dinisbatkan kepada rombongan para penyeleweng tadi. Itu karena seringnya duduk-duduk dengan suatu kaum akan menyebabkan pelakunya dinisbatkan kepada mereka. Allah ta’ala berfirman:
﴿وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ الله يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ الله جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا﴾ [النساء: 140].
“Dan sungguh telah Allah turunkan kepada kalian di dalam kitab ini bahwasanya jika kalian mendengar ayat-ayat Allah dikufuri dan diejek, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sampai mereka memperbincangkan pembicaraan yang lain. Sesungguhnya kalian jika tetap duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan munafiqin dan kafirin ke dalam jahannam semuanya.”
Al Imam Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Maka dengan ini menunjukkan akan wajibnya menjauhi pelaku maksiat jika nampak dari mereka kemungkaran, karena orang yang tidak menjauhi mereka berarti dia ridha dengan perbuatan mereka. Dan ridho dengan kekufuran adalah kekufuran juga. Allah عز وجل berfirman: “Sesungguhnya kalian jika tetap duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka.” Maka setiap orang yang duduk di majelis maksiat dan tidak mengingkari mereka, berarti dia sama-sama mereka dalam dosa. Maka dia harus mengingkari mereka jika mereka berbicara dengan maksiat dan mengerjakannya. Jika dia tak sanggup mengingkari mereka, dia harus bangkit meninggalkan mereka hingga tidak termasuk orang yang terkena ayat ini.
Dan telah diriwayatkan dari Umar bin Abdil ‘Aziz رضي الله عنه bahwasanya beliau pernah menangkap sekelompok orang yang sedang minum khamr. Maka dikatakan pada beliau tentang salah seorang yang hadir saat ditangkap: “Orang ini puasa”, maka beliau menimpakan padanya hukuman juga dan membaca ayat ini: “Sesungguhnya kalian jika tetap duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka.” yaitu: sesungguhnya ridha dengan kemaksiatan merupakan kemaksiatan juga. Karena itulah pelaku dan orang yang meridhainya dihukum dengan hukuman kemaksiatan hingga mereka binasa semuanya.
Keserupaan ini bukanlah di seluruh sifat, tapi dalam bab pengharusan kemiripan untuk dihukumi secara zhahir dengan penggabungan, sebagaimana ucapan seseorang: “Maka setiap orang itu mencontoh orang yang disertainya.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/5/hal. 418).
Al Allamah Ahmad bin Umar Al Qurthubiy رحمه الله: "Orang yang berdekatan dengan orang yang dicintai akan dicintai pula, dan Orang yang berdekatan dengan orang yang dibenci akan dibenci pula." (“Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhishi Kitabi Muslim”/Al Qurthubiy/di bawah no. (2883)/cet. Daru Ibni Katsir).
Ini adalah kerugian berdekatan dengan ahli batil, karena dia dihukumi secara zhahir sama dengan mereka.
Muhammad Abdurrahman Al Mubarakfuriy رحمه الله berkata: “Dan sesuatu yang dekat dengan sesuatu yang lain, dia diberi hukum sama dengan hukum sesuatu tadi.” (“Tuhfatul Ahwadzi”/4/hal. 396).
Maka jika seseorang memboikot si penyeleweng, dia akan selamat dari kecurigaan bahwasanya dia termasuk dari kelompok penyeleweng.
(Bersambung In syaa Allah)
----------------
( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )
Jum'at 26 Jumadil Akhir 1444 / 20-01-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
No comments:
Write komentar