MASALAH PEMBAGIAN WARISAN SI FULAN DENGAN MENINGGALKAN 7 ANAK DARI ISTRI PERTAMA YANG DICERAI DAN 2 ANAK DARI ISTRI KEDUA ( YANG SAH )
Assalamu 'alaykum ya syaikh.. Ahsanalloohu ilayk.. Ana ada pertanyaan. Si fulan meninggal dunia dengan meninggalkan 7 anak (4 laki2 3 permpuan) dari istri pertama yg telah dicerai dan 2 anak (sepasang) dari istri kedua (sah). Perusahan tmpatnya krja bingung tentukan ahli waris krena si fulan memiliki saham 1% d sana...tolong solusinya
Tolong pertanyaan nya akh disampaikan sama Syaikh..
Semoga segera dijawab..
-----------------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika ahli waris hanyalah seorang istri (istri kedua), 5 orang anak lelaki dan 4 anak perempuan saja, maka si istri mendapatkan 1/8 (seper delapan) dari harta peninggalan, yaitu: 0.125.
Sedangkan sisanya adalah hak anak² tadi (dengan perbandingan bahwasanya anak lelaki mendapatkan dua kalinya bagian dari anak perempuan).
Setiap anak lelaki bernilai dua, sedangkan setiap anak perempuan bernilai satu.
Manakala anak lelaki ada lima, maka nilai gabungan mereka adalah sepuluh.
Sedangkan nilai gabungan dari keempat anak perempuan adalah empat.
Maka: asal perbandingan semua anak adalah sepuluh tambah empat, yaitu: empat belas.
Maka: setiap anak lelaki mendapatkan 2/14 dari sisa harta (harta peninggalan yang sudah dikurangi oleh hak istri si mati).
setiap anak perempuan mendapatkan 1/14 dari sisa harta (harta peninggalan yang sudah dikurangi oleh hak istri si mati).
Berdasarkan perhitungan :
Setiap anak lelaki mendapatkan 0.125 dari keseluruhan peninggalan si mati.
Setiap anak perempuan mendapatkan 0.0625 dari keseluruhan peninggalan si mati.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy hafidzahullah)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar