BANGUNAN KHUSUS DI MASJID UNTUK KEPERLUAN² URUSAN MASJID, APAKAH TERMASUK MASJID?
Pertanyaan :
Bismillah...
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Semoga Allah menjaga Syaikh srkeluarga.
Afwan syaikh abu Fairuz,ada masjid punya ruangan istrahat atw kamar yg biasa di gunakn istad atw ikhwan ketika douroh.
Begitu juga di ruang akhwat,ada ruangan khusus yg di buat tempat anak ummahat bermain dan jg biasa di ginakan ajar ngaji banat.
Yg jdi pertanyaan,apakah ruangan yg di maksud nisa di gunakan untuk jual-beli.karena menurut mereka ruangan tsb bukn termasuk masjid.
Mohon faidahnya syaikh
Jazaakallahu khoiron
---------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika pembangun masjid meniatkan itu sebagai baguan dari masjid, maka dia adalah masjid juga. Namun jika niatnya adalah bukan masjid namun sekedar menjadi kamar tambahan untuk kemaslahatan urusan masjid maka kamar tadi bukan masjid walaupun berdiri di atas tanah wakaf.
والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar