Sanggahan Masalah hukum menjual Sanitizer yang berbahan Alkohol
-------------------------
Penanya :
Apakah sama Hukum Alkohol dengan Khomer ?
Hukum Khomer sudah jelas haromnya karna memabukan, mau di minum sedikit atau banyak hukumnya tetap harom.
Sedangkan hukum asal Alkohol/etanol itu halal selama tidak bercampur dengan zat yg harom (khomer).
Klo semua yg mengandung Alkohol/etanol dipukul rata hukumnya harom. Bagaimana dengan madu, nasi, durian, tape yang ada unsur alkohol/etanolnya ?
---------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar