Monday, 2 January 2023

MAKNA AYAT

 

MAKNA AYAT :

﴿وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ﴾. النساء: 83.
-------------------------------


Abu Fairuz وفقه الله berkata: Allah ta’ala berfirman:

﴿وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ﴾. النساء: 83[.

“Seandainya mereka mengembalikannya kepada Rasul atau kepada ulil amr dari mereka, niscaya hal itu akan diketahui oleh orang-orang yang mampu mengambil pelajaran di antara mereka.”

Al Imam As Sa’diy رحمه الله berkata: “Ini adalah pendidikan adab yang diberikan oleh Allah kepada para hamba-Nya disebabkan oleh perbuatan mereka yang tidak layak tadi, dan bahwasanya seharusnya bagi mereka jika mengalami perkara-perkara yang penting dan maslahat-maslahat umum yang terkait dengan kemananan dan kegembiraan Mukminin, atau terkait dengan ketakutan yang di dalamnya ada musibah yang menimpa mereka; hendaknya mereka mencari kepastian dan tidak tergesa-gesa menyebarkan berita tadi. Bahkan seharusnya mereka mengembalikannya kepada Rasul dan kepada para pemegang urusan di antara mereka, pemilik pemikiran, ilmu, nasihat, akal dan ketenangan; yang mana mereka mengetahui perkara-perkara, mengenal maslahat-maslahat dan kebalikannya. Selanjutnya jika para ahli tadi memandang di dalam penyebarluasan berita tadi ada kemaslahatan dan semangat bagi kaum Mukminin dan kegembiraan untuk mereka serta penjagaan terhadap serangan musuh-musuh mereka; hendaknya mereka melakukan itu. Namun jika mereka memandang bahwasanya tidak ada di dalamnya kemaslahatan, atau di dalamnya memang ada kemaslahatan namun kerugiannya lebih besar daripada kemaslahatannya, merekapun tidak menyebarluaskannya.

Maka dari itu Allah berfirman: “Niscaya hal itu akan diketahui oleh orang-orang yang mampu mengambil pelajaran di antara mereka” yaitu: mereka mengeluarkannya dengan pemikiran dan pendapat mereka yang lurus serta ilmu mereka yang terbimbing.

Dan di dalam ayat ini ada dalil untuk suatu kaidah adab, yaitu: jika terjadi penelusuran terhadap suatu perkara; hendaknya hal itu diserahkan dan dikuasakan kepada orang yang ahli di dalamnya, dan hendaknya tidak ada orang yang mendahului mereka untuk itu, karena yang demikian itu lebih dekat kepada ketepatan dan lebih layak untuk selamat dari kesalahan.

Dan di dalam ayat tadi ada dalil larangan bersikap tergesa-gesa dan terlalu cepat menyebarluaskan perkara-perkara semenjak mendengarnya. Dan di dalamnya ada perintah untuk melakukan perenungan dan penelitian sebelum berbicara: apakah ini suatu kemaslahatan sehingga seseorang itu perlu maju ke depan? Ataukah tidak demikian sehingga dia harus mundur darinya?”
(Selesai dari “Taisirul Karimir Rahman”/As Sa’diy/hal. 190).

Dan Al Imam Al Wadi’iy رحمه الله berkata tentang obat perselisihan: “Dan di antaranya adalah: bertanya kepada ulama Ahlussunnah. Allah سبحانه وتعالى berfirman:

﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ﴾ ]النحل: 43[.

"Maka bertanyalah kalian pada para ahli Qur’an jika kalian tidak mengetahui."

Akan tetapi sebagian penuntut ilmu telah ridha dengan ilmu yang dimilikinya dan jadilah dirinya mendebat setiap orang yang menyelisihinya, dan itu adalah salah satu sebab terjadinya perpecahan dan perselisihan”.
(Selesai dari “Nashihati Li Ahlissunnah”/Al Wadi’iy/hal. 10-11/cet. Darul Atsar).
------------------

( Dinukil dari catatan kaki buku : “Memahami Adab Syar’i Dan Kadar Diri Dalam Memakai Alat Telekomunikasi” | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI