Monday, 2 January 2023

HUKUM MENJUAL DARAH AYAM POTONG

 

HUKUM MENJUAL DARAH AYAM POTONG



Assalamu'alaikum...
Ya Syaikh ada ikhwah yg jual ayam sekaligus jasa menyembelih juga. Ada pelanggan lama tapi org kafir..
Ketika orang kafir tsb membeli ayam, dia minta kepada ikhwah tsb utk darah ayamnya di tampung ( jangan dibuang ).

Bagaimana hukumnya ? Karena ada sedikit perselisihan ada yg bilang boleh saja, karena niat awal ikhwah adalah jual ayam dan tdk ada niat jual darah ayam.

Ada yg bilang haram, krn darah adalah haram,  jadi tdk boleh memberikan darahnya kpd org kafir tsb...

Maka kami butuh penjelasan mengenai hal ini...

Jazaakallahu khairan ya akhiy , tlg sampaikan ke syaikh...
-------------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Kita haram untuk membantu menampung darah tadi demi memenuhi keinginan orang kafir tersebut. Jika dia ingin menampungnya, dia dipersilakan melakukannya sendiri, tanpa kita bantu melakukannya. Akad kita yang halal dengan dia adalah menyembelih ayam tadi dan menjualnya kepadanya.

والله أعلم بالصواب.
--------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI