MENGGUNAKAN UANG TITIPAN YANG DI AMANAHKAN UNTUK KEPENTINGAN BISNIS TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK UANG
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum
misal...misal nih
aku pegang dana...taro lah misal nya uang kas..tp uang orang².
tp aku pake uang nya buat bisnis sendiri...tp aku ganti...aku tgg jwb sih . gmne tu
tp kan org² itu ga tau uang nya kita pake
Afwan Akhi apa kabar ...
Di atas ada pertanyaan dari teman ana khi,
Itu mau nanya hukum nya, memakai uang kas untuk berbisnis, tanpa sepengetahuan anggota yang lain nya,
Tapi si pemakai dana kas tersebut mau tanggung jawab ...
Apakah seperti ini di perbolehkan khi,
Mohon pencerahannya ...--------------------
Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram
No comments:
Write komentar