Repost by: Alfaruq’s Blog
Sumber Channel Telegram: Nashihatulinnisa
🍃 Jika istri telah di ceraikan, maka nafkah untuk anak atas tanggungan siapa, dan bolehkah istri mengambil upah dalam mengasuh anaknya ???
📙Soal dari suhailah singapore di group wa nashihatulinnisa
Bismillah assalamu alaikum umm hanan, ana mau tanya. Mantan suami dan isterinya menjaga anak2 dalam 15 hari sebulan. Jika sedemikian, persoalannya, haruskah mantan suami memberi ana nafkah *penuh* untuk anak-anak? Atau adakah isterinya berhak menerima sebahagian nafkah penjagaan anak2 dan sebahagian lagi untuk ana? Jazakumollahu khoyron
➖➖➖➖➖➖➖➖
Jika istri yang sudah diceraikan , pisah dalam artian sudah jatuh talak tiga, maka tidak ada lagi nafkah untuk sang istri tadi dan tempat tinggal .
Berdasarkan riwayat bahwa
أن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها طلقها زوجها الثالثة ، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عما لها من النفقة فقال : (لا نفقة لك ولا سكنى) .
Fatimah binti Qais Rodhialloohu anha, suaminya telah mentalaknya tiga kali, maka ia bertanya kepada Rasulullah tentang nafkah untuknya. Maka Rasulullah bersabda : tidak ada nafkah untukmu dan tidak ada tempat kediaman (tinggal) untukmu.(HR Muslim)
Akan tetapi jika istri tersebut mengasuh , mendidik merawat anak-anaknya dari mantan suami , maka wajib atas mantan suami tersebut ketika itu ,untuk memberikan pada istri tadi (yang telah diceraikan) upah pengasuhan , perawatan dan penyusuan dan nafkah untuk anaknya.
sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
🖊 Berkata Imam As_Sa'di Rohimahullooh ;
فأوجب الله تعالى للأم التي ترضع ولدها أو جب لها النفقة على المولود له ، وهو الأب ، وهذا شامل لما إذا كانت في حباله أو مطلقة ، فإن على الأب نفقتها .
"تفسير السعدي" (ص 105) .
Maka Allooh mewajibkan untuk ibu yang menyusui anak-anaknya, yang mana Allooh mewajibkan nafkah untuk ibu tersebut atas bapak. Dan ini mencakup ketika ibu dalam tali perkawinan atau telah diceraikan, maka atas bapaknya nafkah untuk ibu tersebut.
📚 Tafsir As_Sa'di 105.
🖊 Berkata Asy syaikh Al Allamah Al Utsaimin Rohimahullooh ;
المطلقة ثلاث طلقات هذه ليس على زوجها نفقة لها هي ، لكن ينفق عليها من أجل الحمل ، وعلى هذا فما احتاجت إلى الإنفاق على الحمل : فيجب على زوجها أن يأتي به ، بعد الوضع يكون الإنفاق على الحمل خاصة ، يعني : أجرة الرضاع – حليب - وأيضاً ثياب الصبي ، وما شابه ذلك ، كل ذلك ، لكن طعام الأم بعد الوضع ليس عليه ، قال الله تعالى : ( وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ) الطلاق/6 .
Istri yang diceraikan tiga kali , maka tidak ada atas mantan suami nafkah untuknya, akan tetapi mantan suami memberikan nafkah untuk istri tersebut karena kehamilannya . Atas dasar inilah, bahwa apa yang dibutuhkan bagi istri untuk nafkah atas kehamilannya, maka wajib atas suami untuk memberikan infak, setelah melahirkan maka memberikan infak atas kehamilan secara khusus yaitu memberi upah penyusuan , yaitu susu , dan pakaian bayi , dan apa yang serupa dengan hal itu, seluruh perkara tersebut. Akan tetapi makanan untuk ibu setelah melahirkan , maka bukan atas tanggungan mantan suami tersebut.dan Allooh telah berfirman :
وإن كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن
Artinya : “....Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,.....” (QS. Ath-Thalaaq :6)
📚 Liqoo Al bab Al Maftuh 147 No 8
Adapun upah penyusuan maka atas tanggungan bapaknya , akan tetapi bapak tidak memiliki kekuasaan untuk memaksakan istri yang telah diceraikan untuk menyusuinya.
🖊Berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullooh
وأما أجر الرضاع فلها ذلك باتفاق العلماء , كما قال تعالى : ( فإن أرضعن لكم فآتوهن أجورهن ) ولا تجب النفقة إلا على الموسر ؛ فأما المعسر فلا نفقة عليه " انتهى من "الفتاوى الكبرى" (3/347).
Adapun upah penyusuan, maka bagi ibu itu punya hak akan upah tersebut menurut kesepakatan ulama , sebagaimana firman Allooh :
( فإن أرضعن لكم فآتوهن أجورهن )
(Jika Mereka para istri(yang diceraikan) menyusui anak kalian, maka berikanlah mereka para istri tersebut upah.)
Dan tidak wajib atas mantan suami nafkah kecuali jika ia orang yang mampu, adapun jika yang susah,maka tidak wajib atasnya nafkah.
📚 Fatawa Al kubro 3/347.
👉🏻Dan hal ini juga kami ajukan pertanyaan pada ulama Yaman .
[21/3 16:32] ابو حنان السندكاني: السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
احسن الله اليك يا شيخنا
رجل قد طلق امرأته، فاتفقا برعاية الأولاد ان تقسم لكل واحد منهما نصف الشهر، إذا كان كذلك ،هل يلزم لزوج سابق باعطاء النفقة كاملا لأولادهم أو لها حق من الزوج السابق فى أخذ بعض النفقة لأولادهم ؟؟؟
[22/3 14:03] الشيخ حسن بالشعيب: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الأولاد أبوهم هو المسؤول على نفقتهم سواء كانوا عنده أو عند أمهم
Soal : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh , ahsanalloohu ilaika ya syaihkana
Seorang lelaki telah menceraikan istrinya , dan mereka berdua sepakat penjagaan anak anak untuk dibagi pada setiap dari keduanya 15 hari, jika keadaan seperti demikian, apakah diharuskan bagi mantan suami memberikan nafkah sempurna' pada anak-anak mereka ataukah bagi istri tadi punya hak dari mantan suami untuk mengambil sebagai nafkah untuk anak mereka.??
🖊 Jawaban Asy Syaikh Al faqih Hasan basy syuaib hafidzahullooh :
Wa Alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh
Anak anak , maka bapak mereka dialah yang bertanggung jawab atas nafkah mereka, sama saja apakah anak anak tersebut berada disisinya (mantan suami ) atau di sisi ibu mereka.
📚 Selesai penukilan .
Adapun upah pengasuhan atau penjagaan termasuk mendidik dan mengatur urusan serta keperluannya anak kecil tersebut sebelum ia baligh , para ulama berselisih .
🖊Dan madzhab hanabilah bahwa ibu punya hak menuntut upah pengasuhan , perawatan atau penjagaan anak itu.
📚 Lihat syarh Muntaha Al irodaat 3/249.
🔎Dan sebagai nasehat , bahwa nafkah pada semua apa yang telah disebutkan di atas ,itu diperkirakan dengan cara yang baik dan dilihat bagaimana keadaan suami , kalau mantan suami itu kaya ,maka disesuaikan dengan kekayaan ia miliki ,atau dia miskin ,hidup sederhana, maka disesuaikan dengan keadaannya. Dan jika kedua orang tua sepakat atas jumlah yang tertentu berupa uang , maka itu kembali pada mereka berdua .
Jadi dari keterangan para ulama diatas , jika suami menceraikan istrinya , maka keharusan bagi mantan suami memberikan nafkah pada mantan istri dan kandungan kehamilannya sampai bersalin. Kemudian diharuskan juga mantan suami untuk memberikan nafkah pada bayi yang masih menyusui,(termasuk tempat tinggal), dan juga diharuskan upah penyusuan dan penjagaan anak tersebut untuk istri yang telah diceraikan ,jika ia meminta hal itu . Dan dalam perkara ini , sepantasnya bagi mereka berdua untuk saling ridho dalam penentuan nafkah dan berapa besarnya yang bisa untuk membuat kecukupan hidup, sebagai bentuk kasih sayang dan pemuliaan terhadap anaknya yang masih kecil dan juga ibunya (mantan istri) yang mengasuhnya serta merawat anak itu.
Walloohu ta'ala a'lam bishshowab.
✍ oleh abu Hanan As-Suhaily
17 Rojab 1440 - 24 Maret 2019
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
No comments:
Write komentar