Repost by: Alfaruq’s Blog
Sumber Channel Telegram: Al Ifaadah
❌🎄Hukum Memberikan Ucapan Selamat Hari Natal, Tahun Baru Dan Hari Raya Orang Kafir Yang Lainnya🎄❌
❓ Syaikh Ibnu Utsaimin –rohimahulloh - ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari natal, bagaimana menjawabnya apabila mereka memberikan ucapan kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat–tempat peringatan yang mereka adakan ? Apakah berdosa seseorang apabila melakukan hal itu tanpa memaksudkannya dan ia melakukannya hanya karena menampakan sikap baik dan ramah kepada mereka atau karena malu dan terpaksa atau karena sebab yang lainnya?
✅ Maka Beliau –rohimahulloh– menjawab :
Memberikan ucapan kepada orang – orang kafir dengan ucapan "selamat hari natal" atau yang lainnya dari hari raya mereka hukumnya harom dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana hal itu dinukil oleh Ibnul Qoyyim -rohimahuloh- di dalam kitabnya “ Ahkam Ahlidzimah “, Beliau mengatakan :
“ Adapun memberikan ucapan dengan syiar–syiar kekafiran yang khusus bagi mereka, hukumnya harom menurut kesepakatan ulama, seperti memberi ucapan selamat dengan hari–hari raya mereka dan puasanya, dengan mengatakan : "Hari raya yang penuh barokah untukmu" , hal yang seperti ini apabila orang yang mengucapkannya selamat dari kekafiran maka hal ini termasuk dari perkara yang harom, sama kedudukannya dengan memberikan ucapan kepada mereka dengan sujudnya kepada salib bahkan hal itu lebih besar dosanya disisi Alloh, dan lebih dibenci daripada memberikan ucapan dengan minum khomr dan membunuh jiwa dan perbuatan zina dan yang semisalnya. Dan kebanyakan orang yang tidak mengagungkan agamanya dia terjatuh kedalam hal ini , dan tidak mengetahui kejelak yang ia lakukan ,maka siapa yang memberikan ucapan kepada orang lain dengan kemaksiatan , bid’ah atau kekafiran maka ia akan terkena kebencian dan kemarahan dari Alloh”. Selesai kalam Ibnul Qoyim.
🔇Memberikan ucapan selamat kepada orang–orang kafir dengan hari raya mereka harom dan seperti ini kedudukannya dikarenakan padanya ada penetapan terhadap syiar–syiar kekefiran mereka dan bentuk kesetujuan terhadap mereka walaupun ia tidak setuju kekafiran itu terhadap dirinya, tapi diharomkan bagi seorang muslim untuk setuju dengan syiar–syiar kekafiran atau memberikan ucapan dengan bentuk kekafiran terhadap orang lain karena Alloh tidak meridhoinya,sebagaimana firman Alloh ta’ala :
﴿ إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ﴾
“ Apabila kalian kafir maka Alloh maka kaya dari kalian , dan Alloh tidak meridhoi terhadap hamba – hambanya kekafiran, apabila kalian bersyukur maka Alloh meridhoi kalian “ (QS. Az- Zumar : 7 ).
(الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا )
“ Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan Aku sempurnkan ni’mat-Ku dan Aku ridho agama islam sebagai agama kalian” (QS. Al – Maidah : 3).
🔇Apabila mereka memberi ucapan kepada kita maka kita tidak menjawabnya karena itu bukan hari raya kita, dan Alloh tidak meridhoinya dikarenakan adakalnya hal itu diada–adakan atau disyariatkan tapi sudah dihapus dengan agama Islam yang Alloh telah mengutus Nabi Muhamad – shollallohu’alaihi wasallam – dengannya kepada semua manusia, Alloh ta’ala berfirman :
( وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ )
“ Barang siapa yang mencari agama selain agama islam maka tidak akan diterima darinya dan ia di akhirat termasuk dari orang – orang yang merugi “. (QS. Ali – Imron : 85 ).
❎ Memenuhi undangan mereka dalam munasabah ini hukumnya harom, karena hal ini lebib besar daripada sekedar memberi ucapan saja karena ia telah ikut serta dalam acara mereka.
Begitu pula diharomkan bagi kaum muslimin untuk menyerupai mereka dengan mengadakan perayaan – perayaan dengan munasabah ini, atau saling bertukar hadiah, bagi – bagi permen dan makanan, meliburkan pekerjaan dan yang semisalnya, berdasarkan sabda Nabi shollalohu’alaihi wa sallam :
من تشبه بقوم فهو منهم “ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka “.
💠Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho Asshirothol Mustaqim ; “ Menyerupai mereka pada sebagian hari raya mereka menyebabkan kegembiraan hati mereka dengan apa yang mereka berada diatasnya berupa kebatilan dan terkadang menyebabkan mereka berharap untuk menggunakan kesempatan dan menghinakan orang – orang yang lemah”. Selesai kalam Syikhul Islam.
🔸Barang siapa yang melakukan sebagian dari hal itu maka ia berdosa sama saja apakah ia melakukannya karena menampakan sikap ramah, kecintaan, malu atau sebab – sebab yang lain dikarenakan hal itu dari bentuk mudahanah dalam agama dan menjadi sebab kuatnya jiwa–jiwa orang kafir dan bangganya mereka dengan agama mereka.
🔹Dan hanya Alloh yang kita minta agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka dan memberikan kekokohan diatasnya dan menolong mereka terhadap
musuh–musuh mereka sesungguhnya Alloh maha kuat dan perkasa.
[ 📚Fatawa Ulama Al-Baladul Harom dinukil melalui Risalah Hukmul Ihtifal bi Ro’sissanatal Miladiyah karya Syaikh Abu Ammar Yasir Al-Adany hafidhohulloh “ hal.53-56. 📚 ]
Diterjemahkan oleh :
🖌 Al-Ustadz Abu Ishaq Shubhan bin Abi Tholhah
No comments:
Write komentar