Wednesday, 4 January 2023

TENTANG SYIRKAH MUDHARABAH YANG DIBERHENTIKAN & DIBUBARKAN

 

TENTANG SYIRKAH MUDHARABAH YANG DIBERHENTIKAN & DIBUBARKAN



Pertanyaan :
بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

Soal yaa Syaikh,

Dalam sebuah syirkah mudharabah yg sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan, apabila di tengah perjalanan usaha kedua belah pihak yg bersyirkah memutuskan untuk menutup usahanya, lalu aset modal (barang & uang) itu jadi haknya siapa?
بارك الله فيكم.
-------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Jika barang tadi adalah milik salah satu pihak, maka dia kembali kepada pemiliknya tadi. Tapi jika barang tadi adalah hasil dari pembelian dengan memakai uang modal kedua belah pihak, maka kedua²nya punya hak pada barang tadi sesuai dengan kadar modal dia dalam uang tersebut.

Namun jika pola syirkah tadi adalah: satu pihak sebagai pemodal,  dan satu pihak lagi hanya mengelola, sehingga:
barang² syirkah dibeli dengan uang si pemilik modal semua.
Maka :
Barang yang tersisa tadi kembali ke pemodalnya, karena dia memang bermodalkan uang dan barang.
Sedangkan si pengelola yang bermodalkan tenaga dan skill maka dia pulang membawa tenaga dan skill yang tersisa.
Itulah fatwa para ulama kita tentang mudharabah yang dihentikan dan dibubarkan.

والله أعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين.

-----------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI