Monday, 2 January 2023

PENJELASAN TENTANG JELASNYA DALIL DAN TERANGNYA NASH

 

PENJELASAN TENTANG JELASNYA DALIL DAN TERANGNYA NASH



Assalamu'alaikum....
Didalam buku "Menakar khilaf Mu'tabar dan membongkar yang bukan Mu'tabar"
Dikatakan :

Dan berdasarkan ucapan para imam رحمهم الله yang telah lalu; telah jelaslah bagi kita bahwasanya apabila terjadi perselisihan di antara para ulama, maka khilaf yang terpandang adalah khilaf yang dibangun di atas ijtihad-ijtihad para ulama di dalam masalah yang mana dalil tentang masalah itu tersamarkan, sehingga mereka memerlukan untuk berijtihad. Adapun bersamaan dengan jelasnya dalil dan terangnya nash; maka ijtihad ataupun ra’yu tidak diperbolehkan.
-------------------

Pertanyaan :
Terangnya nash adakah ianya terang bagi semua orang? Atau terang bagi ahli ilmu? Apa dobit nash yang terang? Barakallahu feekum.

Tolong penjelasan dari Syaikh, jazaakallahu khoiron
--------------------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Maksudnya adalah: hal itu terang menurut ketentuan ushuliyyah, yaitu: terang bagi ahli ijtihad, karena sudah terpenuhinya kriteria bahwasanya suatu kalam itu dikatakan terang penunjukannya. Tentunya dia terang bagi orang-orang yang telah mengilmui bahasa Arab dan sastra Arab. Adapun orang awam atau pelajar; alangkah banyaknya nash yang mana mereka tidak cukup memahaminya kecuali setelah dibimbing oleh para ulama. Dan terkadang: orang awam dan pelajar merasa sudah paham dan jelas tentang suatu nash, lalu mereka tergesa² menentukan hukum berdasarkan pemahaman mereka sendiri padahal para ulama tidak memahami seperti itu.

Kemudian:
Setelah para ulama menjelaskan makna suatu ayat, dengan penjelasan yang secara normalnya itu orang yang ikhlas, jujur dan berakal mampu memahami penjelasan itu, maka tidak boleh orang yang bukan ulama bersengaja untuk menyelisihi penunjukan nash tadi dengan alasan dirinya tidak memahaminya, atau dengan alasan dirinya punya pandangan yang lain.

Kemudian:
Jika Allah menakdirkan para ulama berselisih pendapat tentang suatu nash, karena Allah dengan hikmah-Nya menetapkan bahwasanya ulama itu tidak ma'shum, maka orang awam dan pelajar diharamkan untuk memilih madzhab sesuka hatinya dan menuruti hawa nafsunya.

Namun mereka diwajibkan untuk merenungkan pendapat yang paling sesuai dengan zhahir nash-nash yang ada dan yang sesuai dengan dasar² syariat. Dan mereka diwajibkan bersungguh-sungguh untuk berdoa dan memohon petunjuk pada Allah ta'ala menuju pada kebenaran, dan diharamkan untuk bermalas-malasan dalam mencari kebenaran di dalam agama mereka.
Orang yang bersungguh-sungguh menempuh jalan untuk mencari kebenaran, maka dia akan diberi taufik oleh Allah ta'ala. Kalaupun setelah itu dia masih keliru juga (karena tidak ma'shum) maka dia dimaafkan karena sudah bertaqwa semampunya.

Adapun yang bermalas-malasan dan tidak peduli apakah dia tersesat ataukah terbimbing, maka dia terdosa dan tercela karena tidak bertaqwa semampunya.

Adapun sengaja memilih hawa nafsu padahal di relung hatinya dia mengetahui bahwasanya pendapat yang lain itulah yang benar, maka dia berdosa besar karena tidak memurnikan Tauhid Allah, namun justru mengutamakan hawa nafsunya dengan mengedepankan syubuhat dan kerancuan untuk mencari pembenaran.

والله تعالى أعلم بالصواب..
------------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI