Monday, 2 January 2023

HUKUM SUAMI ISTRI MELAMPIASKAN SYAHWAT DENGAN VIDEO CALL

 

HUKUM SUAMI ISTRI MELAMPIASKAN SYAHWAT DENGAN VIDEO CALL


------------------------------------------------

Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz...mohon maaf mengganggu waktunya.
Ana mau bertanya, ada kisah Ikhwan yg istrinya berjauhan dan untuk melampiaskan syahwatnya katanya mereka dgn Vidio call dgn masturbasi masing2...itu bgmn hukumnya ustadz.
Jazakallahu Khoir.
-----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Video yang berisi gambar makhluk bernyawa adalah haram.
Kamera juga demikian.

Untuk kamera video, dinyatakan bahwasanya
Satu menitnya itu menghasilkan 720 foto. Maka satu detik ada 12 foto.
Dari yang ana baca sekitar Dua puluh tahun yang lalu, video  satu detik itu merangkai sekitar 25 gambar.
Memang kualitas lain².

Kalau sekarang dinyatakan dalam satu detik itu menghasilkan 50-60 gambar, maka Masya Allah, itu amat berbahaya.
Membuat satu gambar makhluk bernyawa itu termasuk dosa besar, dan diancam dengan siksaan yang mengerikan.
Maka bagaimana dengan 60 gambar dalam satu detik?
Lalu bagaimana dengan acara yang berlangsung 30 menit misalkan? 1800 gambar?
Apalagi jika bertujuan untuk memperhalus dan memperbagus gambar? Jadi semakin mirip dengan ciptaan Allah.
Mampu bergerak lagi.

Hukum itu berlaku sesuai dengan illahnya. Jika ada illah (alasan) maka berlakulah hukum tadi.
Apa alasan Allah ta'ala melarang gambar makhluk bernyawa? Karena Allah menghukumi bahwasanya pelakunya telah mencoba membuat seperti ciptaan-Nya .
Maka bagaimana jika amat mirip sekali? Tentunya makin layak dituduh telah mencoba meniru Allah ta'ala.
Dan itu telah ana jelaskan dalam risalah "Hukum Gambar".

Bagaimana lagi jika mampu bergerak-gerak, menangis, bernyanyi dan tergelak?
Semakin mirip dengan ciptaan Allah.

Kerinduan jangan diobati dengan kemaksiatan.

Cukup lah saling menelpon tanpa pakai gambar makhluk bernyawa. Lalu segera pulang untuk kembali memenuhi hak batin istri. Atau menjenguknya walaupun sebentar.

Dan dari sisi lain:
Sekalipun orang-orang kafir yang memproduksi Alat-Alat telekomunikasi, menyelenggarakan pelayanan satelit dan server untuk memperlancar video call dan sebagainya, sekalipun mereka bilang bahwasanya hak konsumen itu dilindungi, dan kerahasiaannya itu terjamin, jangan percaya pada mereka.

Orang-orang kafir berani berdusta atas nama Allah, maka mungkin saja (dan sudah sering terjadi) untuk mereka itu membohongi umat Islam. Mudah saja bagi mereka untuk merekam apa saja yang terjadi di dalam acara video call tadi, mengamati dan menyimpan gambar dan aurat suami istri yang tengah saling memamerkan aurat mereka tanpa mereka menyadari bahwasanya "Pelayan jarak jauh" itu telah memata-matai dan menyimpan gambar mereka.
نعوذ بالله.

Allah ta'ala berfirman :

ولا تركنوا إلى الذين ظلموا فتمسكم النار.

"Janganlah kalian bersandar dan percaya pada orang-orang yang zhalim, sehingga kalian disentuh oleh Neraka."

والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI