HUKUM SEKOLAH TANPA IKHTILAT
Pertanyaan :
apakah seseorang boleh bersekolah yang mana tidak ada ikhtilat di dalamnya?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika sekolah tadi mengajarkan aqidah yang benar, bukan sebaliknya, juga mengajarkan manhaj yang benar, bukan sebaliknya, juga mengajarkan fiqih yang benar, bukan sebaliknya, juga mendekatkan si murid pada pergaulan dengan sesama murid yang baik, bukan sebaliknya, maka ana tak punya alasan untuk melarang itu. Namun tetap saja ana menasihatkan untuk masuk ke pondok pesantren Sunniyyah Salafiyyah, karena tetap saja sistem pesantren itulah lebih layak diharapkan untuk membentuk seorang alim robbani, daripada sistem sekolah.
Adapun jika sekolah tadi adalah sekolah keduniaan, maka tetap saja syarat² ana di atas layak dipertimbangkan.
Tentang asal hukum sekolah, maka ana belum pernah mendapatkan para ulama di Yaman melarangnya, jika syarat²nya tadi terpenuhi. Namun selalu mereka menganjurkan untuk masuk ke pendidikan model pesantren.
والله تعالى أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar