HUKUM MENOLAK JENAZAH KORBAN COVID 19
Assalamu'alaikum... Ada kejadian seorang perawat pasien Covid 19 di RSUP Karyadi semarang sini meninggal terkena juga virus ini ( rahimahallah ), jenazah ditolak sekelompok warga ( tempat asalnya ), deket sini. Kemudian balik lagi ke RSUP karyadi lalu dikebumikan di bergota semarang..
Bagaimana itu hukum warga yang menolak jenazah karena Covid 19 tersebut?
Allahul Musta'aan
--------------------------
jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Itu sikap jahat dan berlebihan. Dan menunjukkan jahilnya mereka terhadap karakter penyakit tadi. Dan itu menunjukkan pembangkangan mereka terhadap pengarahan pemerintah. Dan itu menunjukkan tidak syukurnya mereka pada pengorbanan pahlawan mereka.
Di Akhirat semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.
فحسبنا الله ونعم الوكيل.
والحمد لله على كل حال.
-----------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar