Monday, 9 January 2023

HUKUM MENGAMBIL LINTAH UNTUK DIBUAT MINYAK SEBAGAI OBAT

 

HUKUM MENGAMBIL LINTAH UNTUK DIBUAT MINYAK SEBAGAI OBAT



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Pertanyaan:
Apa hukum mengambil lintah untuk dibuat minyak sebagai obat?
-------------

Jawaban dengan memohon pertolongan kepada Allah ta’ala:

Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini, akan tetapi saya menasihatkan untuk meninggalkannya; karena serangga atau kutu penghisap darah itu dinilai sebagai binatang yang busuk oleh sebagian ulama.

Dari Rafi’ Bin Khadij رضي الله عنه : dari Rasululah ﷺ yang bersabda:

«ثمن الكلب خبيث ومهر البغي خبيث وكسب الحجام خبيث».

“Uang penjualan anjing adalah busuk, upah pezina adalah busuk, dan pekerjaan sebagai tukang bekam adalah busuk”. (HR. Muslim (1568)).

Sementara itu, Allah ta’ala telah mengharamkan yang busuk-busuk melalui lidah Nabi-Nya ﷺ yang maka Allah ta’ala berfirman:

﴿الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ﴾ [الأعراف: 157].

"Yaitu: orang-orang yang mengikuti Sang Rasul Nabi yang ummi (tak bisa baca tulis) yang mereka dapati beliau tertulis di sisi mereka di dalam Taurat dan Injil, beliau memerintahkan mereka dengan yang ma'ruf dan melarang mereka dari yang munkar, menghalalkan makanan yang baik-baik, mengharamkan makanan yang buruk-buruk, dan menghilangkan dari mereka beban berat mereka dan belenggu-belenggu yang dulu ada pada mereka”.

Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya pekerjaan sebagai tukang bekam; sekalipun itu adalah halal –berdasarkan dalil yang lain-, akan tetapi Nabi ﷺ telah menyifatinya dengan kebusukan karena rendahnya pekerjaan tadi, atau karena boleh jadi sebagian darah tersedot ke dalam tubuh si pembekam –dengan metode penyedotan tempo dulu-.

Dan kita tahu bahwasanya darah tadi adalah darah kotor, bukan darah segar, maka hal ini tidak masuk ke dalam masalah donor atau transfusi darah segar.

Kesimpulannya adalah: meminum atau menghisap darah kotor ke dalam badan adalah suatu kebusukan. Padahal rata-rata binatang-binatang pengisap darah semacam: kutu busuk, lintah, pacet, kutu kepala dan sebagainya adalah penghisap darah kotor.

Maka saya khawatir bahwasanya membuat obat-obatan dari bahan serangga atau kutu penghisap darah itu lebih dekat kepada keharaman, maka saya menasihatkan untuk hal itu dihindari berdasarkan dua dalil di atas, disertai dengan pemahaman sebagian ulama tentang masalah itu.

Saya bertanya kepada Fadhilatusy Syaikh Zayid Bin Hasan Al Wushabiy حفظه الله: (Setelah salam dan sapaan yang penuh hormat), apa hukum mengambili kutu busuk, atau kutu kepala, dan serangga-serangga penyedot darah yang lainnya; untuk dibuat menjadi obat?

Beliau حفظه الله menjawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. حي الله الشيخ أبا فيروز، بارك الله فيك، حفظك الله، أولاً: كيف حالك؟ وإن شاء الله أمورك طيبة، وأسأل الله عز وجل أن يبارك فيك وأن يحفظك. بنسبة الجواب على السؤال: هذه غالباً تتبع القاذورات والدم والأوساخ والقذر فمثل هذا لا تكون علاجاً. والله عز وجل يقول: ﴿وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ﴾ [الأعراف: 157]. فمثل هذه الخبائث لا تكون دواء، والنبي ﷺ يقول: «إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم». (حسن لغيره). فعلى هذا لا تتخذ مثل هذه الأشياء علاجاً أو نحو ذلك لأنها كما هو معلوم ومعروف تتبع القاذورات والأوساخ وهذه الأشياء التي فيها ما فيها. بارك الله فيكم وحفظكم الله. انتهى النقل.

Artinya:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
“Semoga Allah memberimu penghormatan wahai Asy Syaikh Abu Fairuz. Semoga Allah memberimu keberkahan dan menjagamu.

Yang pertama: Bagaimana kabarmu? Dengan seidzin Allah urusan-urusanmu bagus. Dan Aku mohon kepada Allah عز وجل agar memberimu keberkahan dan menjagamu.

Adapun tentang jawaban terhadap pertanyaan tadi, maka: binatang-binatang tersebut kebanyakanya itu mencari-cari benda-benda yang menjijikkan, darah dan barang-barang kotor, maka yang semacam itu tidak boleh dijadikan sebagai  obat. Allah عز وجل berfirman (yang artinya): “menghalalkan makanan yang baik-baik, mengharamkan makanan yang buruk-buruk”.

Maka binatang-binatang busuk macam tadi tidak boleh dipakai sebagai obat. Nabi ﷺ bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian di dalam perkara yang Dia haramkan kepada kalian”.

Maka dengan itu hewan-hewan semacam tadi tidak boleh dipakai sebagai obat atau semacamnya karena telah diketahui dan telah dikenal bahwasanya hewan-hewan tadi mengikuti benda-benda yang menjijikkan dan kotoran-kotoran serta benda-benda yang telah jelas kebusukannya. Semoga Allah memberkahi Anda dan menjaga Anda”.
(Selesai penukilan).

Saya juga menanyakan masalah tadi kepada Fadhilatusy Syaikh Abdurrazzaq Bin Shalih An Nahmiy حفظه الله tentang masalah ini, maka beliau menjawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. حياكم الله. الذي يظهر أن الحشرات المذكورة لا يتداوى بها –بارك الله فيك-، فإن الله عز وجل لم يجعل دواء في الأشياء المستقذرة، والله الموفق.

Artinya:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Yang benar adalah: bahwasanya serangga-serangga tersebut tidak boleh dipakai sebagai obat, semoga Allah memberkahimu, karena sesungguhnya Allah عز وجل tidak menjadikan obat pada perkara-perkara yang menjijikkan. Dan semoga Allah memberikan taufik”.
(Selesai penukilan).

Inilah jawaban kedua ulama kita tadi dan hujjah-hujjah mereka.
Dan saya tahu ada sebagian ulama yang membolehkan itu, namun tanpa menyebutkan hujjahnya. Barangsiapa mendapatkan pendapat yang lain dari ulama Salafiyyin; lalu dia memilihnya karena lebih kuatnya dalil yang dipakai pendapat tadi, maka tidak mengapa.

والله أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
-----------------

Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI