HUKUM MEMBELI BARANG DI PEGADAIAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..
Afwan . . Mau konsultasi
Bisa tolong ditanyakan ke ustadz Fairuz .. bagaimana hukumnya membeli barang di Pegadaian?
Apakah halal atau haram?
Jazaakillah Khoir..
----------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Hukum asalnya jika Pegadaian melelang barang jaminan yang memang secara syariat mereka berhak melelangnya, maka tidak mengapa. Tapi jika sebenarnya si pemilik barang jaminan tadi tidak mampu membayar hutang disebabkan oleh riba yang membuat dirinya tidak mampu membayar hutangnya pada pihak Pegadaian; maka Pegadaian tidak punya hak untuk melelang barang jaminan tadi, dan kita diharamkan untuk membeli barang tadi.
Nasihat ana: jangan ikut pelelangan yang diselenggarakan oleh ahli riba.
والله أعلم بالصواب.
-selesai-
-----------------------
(Dijawab Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar