Monday, 2 January 2023

HUKUM JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM KREDIT

 

HUKUM JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM KREDIT



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan.....
Gambaran jual beli emasnya adalah sebagai berikut :

Si A ( org pertama ) : Penjual /  Pemilik Emas
Si B ( orang kedua ) : Pembeli dg sistem kredit
harga emas (dalam kwitansi) = 1juta

Si A mengatakan : "saya jual emas ke kamu 1.5 juta , bayarnya besok pas gajian dicicil selama 3 bulan.

Lalu si B dapat emas itu, kemudian menjualnya ke toko emas, dan dia mendapat uang seharga dalam kwitansi bawaan emasnya ( 1juta ) yang di potong oleh pihak toko mas, harga berkurang.

Sementara si B harus mengangsur ke si A dengan harga kredit yg lebih mahal dr harga kwitansi emas tsb.. Yaitu 1.5 juta

Apakah ini riba ? Dan transaksi tsb  halal?
Sebab si A ( pemilik emas tdk mau di katakan sebagai rentenir riba, bahkan berkata bahwa "saya ini jual emas"

Dan si A ini banyak sekali didatangi manusia dg sistem muamalah spt itu... Sehingga tiap bulan manusia² mengangsur ke dia....

Mohon jawabanya
Jazaakallahu khairan

------------------------

Bagian 1:


Bagian 2:


( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI