HUKUM JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM KREDIT
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan.....
Gambaran jual beli emasnya adalah sebagai berikut :
Si A ( org pertama ) : Penjual / Pemilik Emas
Si B ( orang kedua ) : Pembeli dg sistem kredit
harga emas (dalam kwitansi) = 1juta
Si A mengatakan : "saya jual emas ke kamu 1.5 juta , bayarnya besok pas gajian dicicil selama 3 bulan.
Lalu si B dapat emas itu, kemudian menjualnya ke toko emas, dan dia mendapat uang seharga dalam kwitansi bawaan emasnya ( 1juta ) yang di potong oleh pihak toko mas, harga berkurang.
Sementara si B harus mengangsur ke si A dengan harga kredit yg lebih mahal dr harga kwitansi emas tsb.. Yaitu 1.5 juta
Apakah ini riba ? Dan transaksi tsb halal?
Sebab si A ( pemilik emas tdk mau di katakan sebagai rentenir riba, bahkan berkata bahwa "saya ini jual emas"
Dan si A ini banyak sekali didatangi manusia dg sistem muamalah spt itu... Sehingga tiap bulan manusia² mengangsur ke dia....
Mohon jawabanya
Jazaakallahu khairan
------------------------
Bagian 2:
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar