Assalamualaikum Syaikh apakah benar jawaban syaikh Albani yang mewajibkan nonton tv bila tv nya berisi ajaran islam ?
-----------------
Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani berkata :
التلفزيون اليوم لا شك أنه حرام، لأن التلفزيون مثل الراديو والمسجل، هذه كغيرها من النعم التي أحاط الله بها عباده كما قال: {وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها}، فالسمع نعمة والبصر نعمة والشفتان نعمة واللسان، ولكن كثيرا من هذه النعم تصبح نقما على أصحابها لأنهم لم يستعملوها فيما أحب الله أن يستعملوها؛ فالراديو والتلفزيون والمسجل أعتبرها من النعم ولكن متى تكون من النعم؟ حينما توجه الوجهة النافعة للأمة.
التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره، بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس. فالعبرة بالغالب، فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.
Jawaban beliau, “Tidaklah diragukan bahwa hukum menonton televisi pada masa kini adalah haram. Televisi itu seperti radio dan tape recorder. Benda-benda ini dan yang lainnya adalah di antara limpahan nikmat Allah kepada para hamba-Nya.
Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak bisa menghitungnya”
Pendengaran adalah nikmat Allah. Penglihatan juga merupakan nikmat. Dua bibir dan lidah juga nikmat. Akan tetapi, banyak dari berbagai nikmat yang menjadi sumber bencana bagi orang yang mendapatkan nikmat tersebut karena mereka tidak mempergunakan nikmat dalam perkara yang Allah inginkan.
Radio, televisi dan tape recorder adalah nikmat ketika dipergunakan untuk perkara yang mendatangkan nikmat bagi umat. Isi televisi pada masa kini 99 persen adalah kefasikan, pornografi atau porno aksi, kemaksiatan, nyanyian yang haram dan seterusnya.
Sedangkan hanya 1% saja dari tontonannya yang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang. Sedangkan kaedah mengatakan bahwa nilai sesuatu itu berdasarkan unsur dominan dalam sesuatu tersebut.
Ketika ada negara Islam yang sesunggunnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib”
Beliau rahimahullah juga berkata :
لو أن القائمين على التلفاز لا يُخرجون فيه إلا الجائز شرعاً فلا أرى بأساً بجواز إدخاله في البيوت
“Kalau seandainya pengurus televisi tidak menayangkan kecuali program yang dibolehkan oleh syari’at maka aku memandang tidak mengapa untuk memasukan televisi di rumah-rumah” (Lihat kitab Al-Imam Al-Albaani, duruus wa mawaaqif wa ‘ibar, karya DR Abdul Aziz As-Sadhaan, hal 108, Daar At-Tauhid, kitabnya bisa didownload di disini)
----------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Beliau bilang: "Kalau seandainya pengurus televisi tidak menayangkan kecuali program yang dibolehkan oleh syariat..."
Sementara itu: gambar makhluk bernyawa adalah haram.
Maka syarat belum terpenuhi.
Buang dulu gambar makhluk bernyawa tadi, lalu kita lihat sisa² yang ada: apakah sudah memenuhi syarat ataukah belum.
والحمد لله رب العالمين
--------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar