HUKUM MEMGGABUNGKAN SHOLAT DHUHUR DAN ASAR DIWAKTU SORE HARI
Bismillah, Assalamu 'alaikum warohmatullahi wa barokatuh yaa syaikh. Afwan, jika menganggu waktunya. Ana iji bertanya :
"Apa hukumnya seseorang yang yang menggabungkan sholatnya di waktu ashar pd sore hari. Tpi masing2nya dia kerjakan dzuhur 4 roka'at dan ashar 4 rokaat. Dgn sengajah dia lakukan itu karena dalam bekerja sama orang...
Mohon penjelasannya yaa syaikh. Jazaakallahu khairon wa baarokallahu fiik.
------------------------Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar