HUKUM LAKI² MENGIKAT RAMBUTNYA
Pertanyaan :
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Ya Syaikh apakah ada pelarangan bagi laki² mengikat rambut dan bahwasanya dia itu merupakan tasyabbuh dengan kaum wanita ?
------------------------Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Tidak terlarang, in sya Allah. Yang terlarang bagi lelaki adalah sholat dalam keadaan rambutnya terikat.
Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما dalam pembahasan sujud: bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
ولا نكفت الشعر. "Juga kami diperintahkan untuk tidak mengikat rambut" (HR. Al Bukhariy (812) dan Muslim (490)).
Dan juga hadits Kuraib:
عن عبد الله بن عباس أنه رأى عبد الله بن الحارث يصلي ورأسه معقوص من ورائه فقام فجعل يحله، فلما انصرف أقبل إلى ابن عباس فقال: ما لك ورأسي؟ فقال: إني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ((إنما مثل هذا مثل الذي يصلي وهو مكتوف)).
"Dari Abdullah Bin Abbas, bahwasanya dia melihat Abdullah Ibnul Harits sholat dalam keadaan rambut kepalanya terikat di bagian belakangnya. Lalu beliau bangkit seraya melepaskan ikatan rambut Ibnul Harits. Tatkala selesai sholat datanglah Ibnul Harits pada Ibnu Abbas seraya bertanya: "Ada urusan apa engkau dengan rambut kepalaku?" Ibnu Abbas menjawab: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya perumpamaan orang ini (yang sholat dalam keadaan rambutnya terikat) hanyalah bagaikan orang yang sholat dalam keadaan dirinya terikat." (HR. Muslim (492)).
Zhahirnya di masa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan para Sahabat: lelaki tidak mengapa mengikat rambutnya, dan tidak menilai hal itu sebagai penyerupaan terhadap wanita.
Yang terlarang hanyalah di waktu sholat.Al Allamah Al Qurthubiy رحمه الله : "Zhahir dari hadits ini menuntut bahwasanya mengikat rambut yang terlarang tadi hanyalah di dalam situasi sholat." ("Al Mufhim" /5/hal. 26).
Memang ada ulama yang mengatakan bahwa: "Larangan mengikat rambut di dalam sholat tadi umum mencakup lelaki dan perempuan.
Jadi biarkanlah rambut mereka semua terurai dan turut bersujud ke tanah sebagaimana ketujud anggota badan yang lainnya."
Namun Al Imam Malik رحمه الله berkata: "Rambut wanita adalah aurat, wajib untuk ditutupi di dalam sholat (bukan hanya di luar sholat - pen). Maka larangan yang (di dalam hadits) tadi itu khusus untuk lelaki." ("At Tanwir" /Ash Shan'aniy/11/hal. 6).
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
No comments:
Write komentar