SISTEM RIBA DALAM USAHA TOKO ONLINE YANG MENJANJIKAN PROFIT DAN MODAL KEMBALI
Pertanyaan :
السلام عليكم
Apakah sistem usaha berikut termasuk riba Syaikh ?
Usahanya toko online dan yang menjalankan sebuah PT.
Singkat penjelasan tentang paketnya spt ini :
- *PROFIT MAX* ( ~25,7 jt~ 8,9 jt )
Komisi 30%, aktif 5 tahun
⭐⭐⭐⭐⭐
_cocok untuk pemula yg cari keuntungan paling besar & pengen menikmati keuntungan dalam jangka panjang_
- *PEMULA HEMAT* ( ~7,1 jt~ 2,7 jt )
Komisi 20%, aktif 12 bln
⭐⭐⭐⭐
_pilihan bijak bagi pemula yg paling HEMAT_
- *STANDARD* ( ~5,9 jt~ 1,95 jt )
Komisi 20%, aktif 6 bln
⭐⭐⭐
_paket untuk memulai bisnis dg modal terbatas_
komisi diambil dari hasil omset perperiode dan kalau rugi dan sudah selesai masa aktif modal dikembalikan 100%
جزاكم الله خيرا atas jawabannya.
------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya, itu riba. Mestinya dalam mudharabah itu untung dinikmati sama² sesuai kesepakatan yang adil, rugi juga dipikul sama sesuai kesepakatan yang adil.
Adapun jika itu akad hutang, mestinya si pemberi hutang tidak mengharapkan keuntungan dan tidak pula diiming²i keuntungan.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Senin, 6 Rabi'ul Akhir 1444 / 31-10-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
No comments:
Write komentar