MASALAH MENAFKAHI ANAK DARI PASANGAN SUAMI ISTRI YANG SUDAH CERAI
باسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
أحسن الله إليك يا شيخان
Seorang lelaki menceraikan istrinya dia memiliki anak namun setelah bercerai anaknya ikut istrinya
pertanyaan apakah lelaki(suami)dari istri yang di ceraikan wajib menafkahi anak-anaknya yang ikut kepada istrinya?
usianya masih balita apakah jika si suami wajib menafkahi anaknya tersebut namun ia tidak menafkahi anaknya yang ikut ke mantan isterinya si suami berdosa ??
sampai usia berapa si suami wajib menafkahi anaknya yang ikut ke mantan istirnya???
جزاكم الله خيرا و بارك الله فيكم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Selasa 7 Rabi'ul Akhir 1444 / 1-11-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
No comments:
Write komentar