Repost by: Alfaruq’s Blog
Sumber Channel Telegram: Ghurbatulislam
Judul: Berqurban Sesuai Dengan Sunnah
Ditulis oleh: Abu Turob Al-Jawiy حفظه الله
Asal Disyari’atkan Qurban
Asal disyari’atkannya udhiyyah (berqurban) adalah bersumber dari Kitab, Sunnah dan Ijma’. Adapun dari kitabullooh adalah firman Allooh ta’aala:
فصل لربك وانحر
"Maka tegakkanlah Sholat dan sembelihlah binatang".
Berkata sebagian ahli tafsir: yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah berqurban setelah sholat iedul Adlha.
Adapun dari Sunnah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik rodlhiallooh‘anhu berkata:َ
ضحى النبى- صلى الله عليه وسلم - بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر ووضع رجله علىِ صفاحهما
Rosulullooh shollalloohu'alaihi wasallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas belang-belang dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangannya, membaca bismillaah, bertakbir dan meletakkan kakinya diatas punggung keduanya. [Muttafaq‘Alaih, Bukhori (5558) dan Muslim (1966).]
Adapun Ijma’ maka telah sepakat para ulama kaum muslimin akan disyari’atkannya berqurban, telah menukil ijma’ tidak cuma satu dari para ulama. [Lihat AlMughniy(3/)
Hukum Berqurban.
Berqurban hukumnya sunnah, tidak baik untuk ditinggalkannya bagi yang mampu, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bukan wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari: Abi Bakar, Umar, Bilal, Abi Mas’ud rodlialloohu anhum dan dengan pendapat ini pula berkata Suweid bin Ghofalah, Sa’id bin Musayyab, Al-Qomah, Al- Aswad, ‘Atho’, Syaafi’y, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir.
Adapun Robi’ah, Malik, Atsauri, Al-Auza’i, Laits dan Abu Hanifah maka mereka berpendapat wajib, dengan alasan, apa yang diri wayatkan oleh Abu Hurorohrodlialloohu‘anhu bahwa Rosulullooh shollalloohu'alaihiwasallam berkata:“
”من كان له سعة، ولم يضح، فلا يقربن مصلانا".
”Barang siapa memiliki keluasan sementara dia tidak berqurban maka jangan mendekati musholla kita. ”[HSR. Bukhori]
Dan dari Makhnaf bin Sulaim bahwa rosulullooh shollalloohu'alaihiwasallam bersabda:
":ياأيهاالناس، إن على كل أهل بيت، في كل عام، أضحاة
وعتيرة":
“Wahai manusia sesungguhnya wajib atas setiap satu keluarga, pada setiap tahunnya qurban dan sesembelihan” [HR. Ahmad dan Imam Empat dengan sanad dho’if karena dalam sanadnya ada seorang perowi bernama Abu Romlah ‘Amir tidak
diketahui (majhul‘ain)]
Yang rojih adalah pendapat pertama, karena rosulullooh shollalloohu'alaihiwasallam bersabda:
:"من أرادأن يضحي، فدخل العشر، فل ايأخذ من شعره ولا
بشرته شيئا".رواه مسلم
“Barang siapa yang ingin berqurban dan masuk pada tanggal sepuluh– dari tanggal satu sampai sepuluh– Dzul Hijjah–maka jangan mengambil sesuatupun dari rambut dan bulu kulitnya”. [HSRMuslim]
Maka rosulullooh shollalloohu'alaihi wasallam menyandarkan perkara dengan keinginan (kehendak), karena perkara yang wajib tidak disandarkan dengan kemauan dan juga dikarenakan qurban itu adalah sesembelihan yang tidak wajib untuk dipisah-pisah dagingnya maka tidak menjadi wajib seperti ‘Aqiqoh.
Adapun hadits mereka yang mewajibkan maka para pakar hadits telah mendo’ifkannya, kalau toh shohih diarahkan kepada penekanan kesunnahannya.[lihat Al Mughniy 21/550]
BerkataAl-HaafizdhrohimahulloohdiFathulBaariy
(3/16):
أْخرَجه اْبنَ ماَجهَ وَأْحمد ورجاله ثقات، لكن اْختلف في رفعه ووقفه،
والموقوف أشبه بالصواب قاله الطحاوي وغيره، ومع ذلك فليسَ صريحافي الإيجاب.
Hadits itu diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dengan rijaal tsiqoot, akan tetapi diperselisihkan pada marfu’ dan mauqufnya dan yang mauquf lebih dekat dengan
kebenaran (daripada yang marfu’), demikian kata At-Thohawiy dan selainnya dan bersamaan dengan itu tidaklah begitu jelas dalam penentuan hukum wajibannya.
Dan Imam Al-Bukhori telah meletakkan sebuah bab dalam
Shohihnya “Bab Sunnahnya Udlhiyyah”.
Berkata Ibnu Hajar ketika menerangkan kalimat diatas: seakan-akan beliau meletakkan judul “sunnah” diatas, sebagai isyarat untuk menyelisihi orang yang berpendapat akan wajibnya udlhiyyah, berkata Ibnu Hazm: tidak ada riwayat yang shohih dari seorangpun dari kalangan shohabat akan kewajibannya,dan shohih bahwa itu tidak wajib dari Jumhur, dan tidak ada khilaf bahwa udlhiyyah merupakan salah satu syia’r agama ini. selesai lihat Fathul Baari (3/10).
Baca selengkapnya disini
No comments:
Write komentar