Repost by: Alfaruq’s Blog
Sumber Channel Telegram: Nashihatulinnisa
🍃 Gimana cara bertaubat yang benar ,bagi orang yang sementara terjebak dalam pengkreditan rumah atau pinjaman uang di bank ???
📙 Soal dari Bahrul di tanjung pinang
Assalaamu 'alaykum ustadz
Ada yg titip pertanyaan
Bagaimana hukumnya jika ada yg sudah terlanjur kredit d bank... Dengan system riba, krn minimnya ilmu pada diri sehingga terjadi perkara tersebut... Dan sekarang baru tau perkara tersebut adalah perkara yg salah...
Dan bagaimana cara bertaubat yang benar dari orang yang terjebak dalam praktek pinjaman riba di bank.
Jazaakallaahu khoyr
➖➖➖➖➖➖
Taubat bagi yang mengambil kredit di bank adalah dengan bertaubat dan istighfar , serta menyesali perbuatannya ,dan tidak mau mengulangi lagi perbuatan tersebut. kemudian ia memutuskan akad, jika pada pemutusan akad hutang nantinya, akan terjadi pembatalan riba yang ditimbulkan dari akad peminjaman uang , atau pembatalan bunga yang masih tersisa dari transaksi riba tersebut.
Dan jika memang dalam peminjaman itu ada riba atau tambahan bunga ,dan akad tidak bisa dibatalkan, seperti yang terjadi di bank, maka wajib atasnya untuk menyempurnakan pembayaran yang telah disepakati, bersamaan itu ,ia membenci dari hatinya akan mu'amalah riba tersebut dan dosa atas yang mengambil bunganya.
🖊 Dan untuk lebih memahami dalam permasalahan ini , Syaikh Al Allamah Al faqih Al Utsaimin memberikan jalan keluar ,dari orang telah terjebak dalam pengkreditan barang atau uang di bank maupun rentenir .
Pertanyaan yang diajukan Kesyaikh Rohimahullooh
اقترض شخصٌ من بنكٍ ربوي قرضاً ربوياً ثم تاب الله عليه، وما زال البنك يخصم شهرياً من راتبه لتسديد القرض الذي أخذه، وليس عنده ما يسدد به القرض نقداً ويريد الخروج من البنك، فهل عليه شيء أن يسدد إلى أن ينتهي القرض؟
________________________________________
الجواب: الواجب عليه أن يتبرأ من هذا الربا؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم لعن آكل الربا وموكله، بقدر ما يستطيع، إما أن يستقرض من إخوانه وأصدقائه ويوفي البنك من أجل أن يسقط الربا، المهم يدبر نفسه، فإن لم يمكن فليحرص على مدافعة البنك في أخذ هذه الزيادة، ولكن فيما أعلم أن البنوك لا توافق على هذا تريد حقها.
السائل:
لكنه يا شيخ! ما يقدر يخرج من البنك يتحول عنه إلا أن يسدد القرض الذي عليه.
الشيخ:
يسدد بالاستقراض من إخوانه وأصدقائه ويسدد.
" الشيخ العثيمين " .
__________________
Pertanyaan:
Ada seseorang yang meminjam uang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Dan Bank tersebut terus memotong perbulannya dari gajinya untuk melunasi pinjaman uang yang telah diambilnya. Sementara orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu(berupa dosa) dalam melunasi hutang(pinjaman berbunga) tersebut hingga lunas?
👉🏻Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Al faqih Al Utsaimin Rohimahullooh
Yang wajib atas orang tersebut berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuan , karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) , Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudaranya atau teman temannya untuk melunasi pinjaman bank tersebut agar riba itu gugur dari dirinya.
Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan , atau mengatur dirinya akan hal ini.
Jika tidak mungkin, maka hendaknya ia semangat akan penolakan bank dalam mengambil tambahan riba. Akan tetapi setahu saya , bank tidak mungkin menyetujui hal ini, sebab bank ingin haknya.
📙Kemudian si penanya kembali bertanya:
Akan tetapi, ya Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank dalam artian berpindah darinya kecuali jika dia telah melunasi pinjaman hutang atasnya .
👉🏻Kemudian Syaikh Rahimahullah menjawab:
Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta pinjaman hutangan dari saudara atau teman temannya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut.
📚 Liqo' Al bab Al Maftuh 12/194
Dari fatwa ulama diatas, langkah langkah untuk berlepas diri dari hutang Ribawi
1⃣ Jika ia memungkinkan untuk melunasi apa yang tersisa dari pinjaman ribawi satu kaligus bayar, sebagai balasan, untuk menggugurkan apa yang tersisa dari hutang dan bunga , maka wajib atasnya untuk melakukan hal itu, walaupun ia harus meminjam pinjaman dari salah satu temannya dengan tanpa bunga. Maka ini sesuatu kebaikan dari pada harus tetap berada dalam lingkup riba, dan wajib juga ia mengadakan diskusi terhadap administrasi bank agar ia menyetujui untuk menggugurkan apa yang masih tersisa dari bunga ,karena pelunasan lebih cepat, agar supaya ia jauh dari terus menerus di atas dosa besar tersebut.
Dan juga agar dia tidak termasuk dalam orang yang menyerahkan riba atau nasabah, yang mendapatkan laknat dari Allooh sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah , beliau berkata
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (pemberi makan riba atau nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) .
Mereka itu sama dalam mendapatkan laknat dari Allooh karena saling bekerja sama, termasuk darinya menyerahkan riba karena sebagai nasabah.
🖊 Berkata Asy syaikh Al Allaamah Al Utsaimin Rohimahullooh
" أي في اللعن ، لأنهم متعاونون على ذلك " .
انتهى من "فتاوى نور على الدرب" (16/ 2)
Sama dalam laknat karena mereka saling kerjasama dalam perbuatan riba.
📚 Fatawa nur 'ala darb 2/16
Dan jika tidak memungkinkan untuk digugurkan unga pinjaman yang tersisa dari pihak bank , maka melunasi pinjaman bersama bunga yang masih tersisa , maka itu juga menjadi tanggungannya , jika ia mampu untuk melunasi segera mungkin ,karena keluar dari riba pada waktu itu ,maka ini lebih baik ,dari pada masih tetapnya ia berada didalam mu'amalah riba.
2⃣ Dan jika tidak memungkinkan apa yang telah lewat , maka jika ia bisa untuk menjual sebagian aset yang dimiliki, sehingga cukup untuk melunasi dengan segera mungkin hutang pinjaman bersama bunganya ,satu kaligus, maka ini tentunya lebih utama .
Dan suatu kesalahan, seseorang yang terjebak dalam praktek riba di bank, kemudian katanya bertaubat , tapi tidak ada upaya dan semangat yang keras untuk melepaskan dirinya dari Riba , bersamaan dengan itu,ia masih punya aset yang banyak atau sekedar cukup untuk menutupi pinjaman berbunga tersebut.
Walloohu mus'taan.
Oleh : Abu hanan As_suhaily Utsman As Sandakany.
13 Rojab 1440 - 20 Maret 2019
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
No comments:
Write komentar