Repost by: Alfaruq’s Blog
Sumber Channel Telegram: Nashihatulinnisa
📌 *Cara mandi junub atau mandi bersih dari haid atau nifas sementara pada salah bagian anggota tubuhnya ada luka bekas operasi*
📙 Soal dari israyani di group wa nashihatulinnisa
Assalamu alaikum warahmatulahi wabarakatu
Sy habis operasi hamil diluar kandungan,, sy ingin mandi wajib ,, tp bagmana dengan luka operasiku yg masih diperban dan tidak boleh kena air,,, mohon penjelasannya ,, trima kaaih sblumnya
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
📍Jika pada luka tersebut ada pembalut atau perban maka pertama kali ia membasuhi atau menyirami semua anggota tubuh yang sehat,(yang tidak ada luka) kemudian ia membasahi tangannya dengan air dan mengusap perban tersebut dan tidak butuh lagi untuk tayammum.
" وَلَا يَثْبُتُ فِي هَذَا الْبَابِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم شَيْءٌ . . . وَإِنَّمَا فِيهِ قَوْلُ الْفُقَهَاءِ مِنْ التَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مَعَ مَا رُوِّينَاهُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ . فَذَكَر بِإِسْنَادِهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما تَوَضَّأَ وَكَفُّهُ مَعْصُوبَةٌ فَمَسَحَ عَلَيْهَا وَعَلَى الْعِصَابَةِ وَغَسَلَ مَا سِوَى ذَلِكَ . قَالَ : وَهَذَا عَنْ ابْنِ عُمَرَ صَحِيحٌ " انتهى .
"المجموع" (2/368) .
Tidak shohih dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam pembahasan ini (mengusap perban) sedikit pun. Akan tetapi ada perkataan ahli fiqh dari tabi'in dan setelah mereka, bersamaan apa yang telah diriwayatkan pada kita dari sahabat Ibnu Umar bahwasanya Ibnu Umar berwudhu dan telapak tangannya terbalut, maka ia pun mengusap pembalut tersebut dan di atas perban, dan membasuhi selain itu. Dan Imam Al Baihaqi mengatakan atsar dari Ibnu Umar shohih .
📚al Majmu 2/368
📍Dan adapun jika luka terbuka (tidak di perban) maka wajib baginya ketika mandi ia membasuhnya dengan air jika memungkinkan. Akan tetapi jika membasuhnya membahayakannya, dan masih memungkinkan untuk mengusap luka tersebut (dengan membasahi telapak tangannya) maka wajib baginya untuk mengusap, dan jika terdapat udzur walaupun dengan mengusap membahayakan lukanya maka ia membiarkan luka tersebut tanpa membasuhi dengan air dan tanpa mengusap, dan jika telah selesai mandi dia tayammum.
🖊 Berkata Asy Syaikh Al Utsaimin rahimahullaahu ta'ala
" قال العلماء رحمهم الله تعالى : إن الجرح ونحوه إما أن يكون مكشوفاً أو مستوراً .
فإن كان مكشوفاً فالواجب غسله بالماء , فإن تعذر غسله بالماء فالمسح للجرح , فإن تعذر المسح فالتيمم , وهذا على الترتيب .
وإن كان مستوراً بما يسوغ ستره به , فليس فيه إلا المسح فقط ،" انتهى .
Berkata para ulama Rahimahullah ta'ala sungguh luka dan yang semisalnya, itu adakalanya terbuka dan tertutup dengan perban.
Kalau terbuka maka wajib untuk membasuh dengan air, jika ada udzur maka ia mengusap luka tersebut, maka jika juga ada udzur maka dia tayammum setelahnya dan ini adalah urutan.
Dan jika luka tertutup (dengan handyplast atau perban) maka tidak ada padanya kecuali dengan mengusap saja.
📚Syarh Mumti' 1/169
Jadi kesimpulannya. Jika wanita yang mandi nifas, sementara ada luka operasi di perutnya maka jika luka operasi tersebut ada perban maka cukup ia mengusap perban tersebut dan membasuhi semua anggota tubuhnya dengan air selain yang di perban. Dan jika pada luka operasi tidak ada perban maka dilihat urutan :
💬Dia membasuhi semua anggota tubuhnya kemudian lukanya, jika ia mampu membasuhnya dengan air maka ia lakukan, jika membahayakan atau ada udzur seperti jika di basahi lama pengeringan, atau membusuk atau rasa perih maka ia cukup membasuh tangannya kemudian ia mengusap luka tersebut dengan telapak tangannya, dan jika mengusap juga membahayakan maka ia biarkan luka tersebut dan bertayammum setelah mandi.
✍ Disusun oleh Abu Hanan As-Suhaily Utsman As Sandakany
22 Jumadil Tsani 1440 - 28 february 2019
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
No comments:
Write komentar