Pengertian Bid'ah
Secara bahasa, kata ini diartikan sebagai sesuatu yang baru tanpa contoh sebelumnya, sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala:
Secara bahasa, kata ini diartikan sebagai sesuatu yang baru tanpa contoh sebelumnya, sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala:
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah (wahai Muhammad): “Aku bukanlah yang pertama dari para rosul”.
Adapun pengertiannya dari segi istilah syar’i, berbeda pendapat para ulama dalam mengibaratkannya, namun sepertinya pengertian yang terlengkap adalah yang dijelaskan Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh.
Para ulama setelahnya banyak memakai ibarat dan menyandarkannya pada penjelasan beliau. Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh dalam kitabnya Al-I’tishom mengatakan: “Bid’ah adalah ibarat sebuah thoriqoh dalam agama yang dibuat-buat menyerupai syari’at. Dimaksudkan dengan berjalan diatasnya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh Subhanah“. Selesai
Kemudian beliau Rahimahulloh menerangkan: “Maka thoriqoh adalah jalan, sabil dan sunansemuanya bermakna sama yaitu sesuatu yang diperintahkan untuk berjalan diatasnya. Hanya saja (dalam definisi ini) saya mengaitkannya dengan agama, karena padanyalahthoriqoh tersebut dibuat-buat, dan kepadanyalah pembuat thoriqoh menyandarkan thoriqohtersebut.
Demikian juga apabila thoriqoh tersebut dibuat-buat dalam masalah dunia secara khusus, tidak dinamakan bid’ah…
…menyerupai syari’at maksudnya, bahwasanya thoriqoh tersebut menyerupai thoriqoh syar’iyyah namun pada hakikatnya tidak demikian, malahan dia melawan thoriqoh syar’iyyahdari berbagai sisi …
…seandainya thoriqoh tersebut tidak menyerupai perkara-perkara yang disyari’atkan, maka dia bukanlah bid’ah, dikarenakan dia tergolong amal-amal kebiasaan. Hanya saja pelaku bid’ah membuat-buatnya untuk menyerupai sunnah sehingga menimbulkan kesamaran bagi yang lain, atau thoriqoh tersebut menjadi samar
dengan sunnah. Karena seseorang tidak akan mengikuti Rosululloh dengan sesuatu yang tidak menyerupai perkara yang disyari’atkan, karena pada saat itu (ketika bid’ah tidak menyerupai sunnah –pent) perkara bid’ah tersebut tidak akan mendatangkan manfaat dan tidak akan menolak bahaya, serta orang lain tidak akan menyambutnya…
… dimaksudkan dengan berjalan diatasnya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh Ta’ala, merupakan makna bid’ah secara sempurna karena itulah tujuan dari “pensyari’atannya”. Hal itu terjadi karena prinsip masuknya (orang tersebut) ke dalam bid’ah, mendorongnya dan menganjurkan untuk berakhir kepada ibadah, karena Alloh Ta’alaberfirman:
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku”
Maka seakan-akan mubtadi’ (orang yang membuat atau melakukan bid’ah) tersebut berpandangan bahwa yang diinginkan (dari ayat tersebut) adalah makna ini (berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh), tidak jelas baginya bahwa apa-apa yang ditetapkan pemilik syari’at berupa aturan-aturan dan batasan-batasan telah cukup. Dia menyangka -dari diri sendiri- bahwa ketika perkara (ibadah) disebutkan secara mutlak (tidak ada aturan dan ketentuan yang mengikat), mengharuskan (dia membuat) aturan-aturan yang baku, dan kondisi-kondisi yang mengikat, bersamaan adanya apa-apa yang merasuk kejiwanya berupa cinta ketenaran, atau tidak memperhitungkan kemungkinan, maka masuklah ke dalam aturan baku (buatannya) ini unsur kebid’ahan”. Selesai
Download file disini
Download file disini
No comments:
Write komentar