Thursday, 20 December 2018

Hukum Nonton

 

Repost by: Alfaruq’s Blog 
Sumber Channel Telegram: غربة الإسلام

📺 *HUKUM MENONTON TELEVISI* 📺

Setelah kita ketahui bahwa gambar yang ada di layar TV itu haram, mungkin seseorang berkata bahwa yang diharamkan adalah pembuatan ‘shuroh’, adapun melihat ‘shuroh’ yang telah ada tidaklah mengapa. Si pembuat ‘shuroh’-lah yang berdosa bukan orang yang menonton dan menikmati hasilnya.

Nonton

Ketahuilah -semoga Alloh memberikan hidayah kepada kita semua- bahwa hukum-hukum yang berkenaan dengan permasalahan ‘shuroh’ terbagi menjadi dua:

Pertama; hukum yang berkaitan dengan pembuatannya, maka sangatlah jelas bahwa perbuatan ini adalah dosa besar sebagaimana telah lalu penjelasannya.

Kedua; hukum yang berkenaan dengan penggunaan
‘shuroh’ , baik itu dengan menyimpannya atau menontonnya, maka hal ini hukumnya adalah haram berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Penjelasan Rosululloh bahwa adanya ‘shuroh’ menghalangi datangnya malaikat.
2. Rosululloh sangat marah ketika melihat ‘shuroh’ di rumah beliau.
3. Rosululloh menyobek
‘shuroh’ dengan penuh marah.
4. Rosululloh memerintahkan untuk menghapus semua ‘shuroh’ .
5. Rosululloh memperingatkan dengan keras dari ‘shuroh’.

Hadits-hadits yang menunjukkan hal tersebut telah lewat pada pembahasan terdahulu yang dengan semua ini sangatlah jelas bahwa memasukkan ‘shuroh’ ataupun TV dan alat-alat yang semisalnya merupakan bentuk penyelisihan terhadap dalil-dalil tersebut.

Adapun perkataan mereka bahwa yang melihat shuroh itu tidak berdosa sangatlah jelas kebatilannya. Sebab Rosululloh telah memerintahkan untuk menghapus semua ‘shuroh’ yang didapati sebagaimana hadits:
« ﺃﻥ ﻻَ ﺗَﺪَﻉَ ﺻُﻮﺭَﺓً ﺇﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻬَﺎ ، ﻭَﻻَ ﻗَﺒْﺮﺍً ﻣُﺸْﺮﻓﺎً ﺇﻻَّ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ ».
“Janganlah kau tinggalkan satu gambar pun kecuali kau hapus, dan jangan kau biarkan satu pun kuburan yang ditinggikan, (melebihi kadar yag ditentukan syareat) kecuali kau ratakan”. (HR. Muslim dari ‘Ali bin Abi Tholib)

Dari hadits ini jelas bahwa menghapus shuroh yang dilihat adalah suatu kewajiban. Jika seseorang melihat dan membiarkannya serta menyetujui keberadaannya berarti telah meninggalkan perintah ini yang dia berdosa karenanya.

Syaikh Abdul ‘Aziz Ar-Rojihi hafidzhahulloh berkata:
« ﻭﺍﻟﺮﺍﺿﻲ ﻛﺎﻟﻔﺎﻋﻞ، ﻣﻦ ﺭﺿﻲ ﺑﺎﻟﺼﻮﺭﺓ، ﺣﻜﻤﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻔﺎﻋﻞ ».
“Dan orang yang ridho (terhadap suatu perkara atau perbuatan, hukumnya) seperti orang yang melakukannya. Siapa saja yang ridho dengan ‘shuroh’ hukumnya hukum pembuatnya”. (Fatwa-fatwa Syaikh Ar Rojihi: 1 / 343)

Syaikh Al-Albani rahimahulloh berkata:
“Barang tersebut tidak mungkin ada di rumah seorang muslim, kecuali digunakan untuk perkara-perkara yang diharamkan Alloh, karena dahsyatnya fitnah yang ditimbulkannya. Saya secara pribadi berkeyakinan bahwa televisi adalah alat yang paling dahsyat dan berbahaya fitnahnya serta paling banyak kerusakannya . Alat ini juga merupakan alat yang paling banyak melalaikan seorang muslim dari menunaikan kewajiban-kewajibannya.” 


(Kaset ke-42 dari ‘Silsilah Huda wan Nur ‘)

No comments:
Write komentar

Archive

BIOGRAFI