Repost by: Alfaruq’s Blog
Sumber: Silsilatulhuda
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
Ditulis oleh Abul Mundzir Mujahid Bin Rosyid Bin Tiro Bin Manda Al-Bugisiy
SILSILAH FATWA SYAIKHUNA MUHAMMAD BIN HIZAM Hafidzohulloh
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
Kami harap jawaban yang detail seputar hukum gambar makhluk bernyawa?”
Jawab:
Permasalahan ini telah berulang kali dijawab. Hadits-hadits yang berhubungan dengan dosa besar ini sangatlah banyak.
Di antaranya adalah hadits Ibnu Mas’ud di dalam Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim Rosululloh – shollallohu alaihi wa sallam – pernah bersabda:
ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎً ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭﻭﻥ
“Manusia yang akan mendapatkan siksaan yang paling pedih pada hari kiamat adalah para penggambar makhluk bernyawa.”
Juga hadits Abi Juhaifah dalam Shohih Al-Bukhori bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wa sallam- telah melaknat orang yang menggambar makhluk bernyawa.
Demikian pula hadits Ibnu Umar dalam Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wa sallam- pernah bersabda:
ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳُﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎﺧﻠﻘﺘﻢ
“Sesungguhnya para pemilik gambar ini akan mendapatkan siksaan pada hari kiamat, sembari dikatakan pada mereka silakan kalian hidupkan apa yang dulu kalian ciptakan.”
Juga hadits Ibnu Abbas -rodhiyalloh anhuma- dalam Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim:
ﻣﻦ ﺻﻮﺭ ﺻﻮﺭﺓ ﻛُﻠﻒ ﺃﻥ ﻳُﻨﻔﺦ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻨﺎﻓﺦ
“Barangsiapa yang membuat suatu gambar maka dia akan diperintahkan dengan paksa untuk meniupkan padanya ruh pada hari kiamat dan sama sekali dia tidak akan mampu meniupkan padanya selama-lamanya.”
Dalam Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim dari Abi Tholhah -rodhiyalloh anhu- bahwa Rosululloh -shollalloh alaihi wa sallam- telah bersabda:
ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎً ﻓﻴﻪ ﻛﻠﺐٌ ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ
“Para malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing ataupun gambar makhluk bernyawa.”
Dalam Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim dari Abi Hurairah -rodhiyalloh anhu- Rosululloh -shollalloh alaihi wa sallam – telah bersabda bahwa Allah ta’ala telah berfirman:
ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳَﺨﻠُﻖ ﻛﺨﻠﻘﻲ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺣﺒﺔ ﻭﻟﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﻭﻟﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺷﻌﻴﺮﺓ
“Siapakah yang lebih dholim dari orang yang mencoba membuat ciptaan yang menyerupai ciptaan-Ku. Cobalah dia ciptakan biji-bijian, semut dan gandum jika dia sanggup”.
Allah -Azza wa Jalla- memberinya tantangan dalam firmanNya “Siapakah yang lebih dholim” menunjukkan akan kedholimannya berada pada puncak kedholiman.
Demikian pula dalam Sunan At-Tirmidzi dari Abi Hurairah -rodhiyalloh anhu- Rosululloh -shollalloh alaihi wa sallam- telah bersabda:
ﻳﺨﺮﺝ ﻋﻨﻖٌ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻟﻪ ﻋﻴﻨﺎﻥ ﻳُﺒﺼﺮ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﺃُﺫﻧﺎﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﻟﺴﺎﻥ ﻳﻨﻄﻖ ﺑﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﺇﻧﻲ ﻭﻛﻠﺖ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺑﻜﻞ ﺟﺒﺎﺭٍ ﻋﻨﻴﺪ ﻭﺑﻜﻞ ﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻪ ﺁﺧﺮ ﻭﺑﺎﻟﻤﺼﻮﺭﻳﻦ
“Akan keluar dari Neraka leher yang mempunyai dua mata untuk melihat dan dua telinga untuk mendengar dan lisan untuk berbicara sambil berkata: “Saya diamanahkan untuk menyiksa tiga golongan yaitu setiap penguasa yang angkuh, setiap orang yang menyeru selain Allah bersamaNya (musyrik) dan para penggambar makhluk bernyawa”.
Hadits-hadits lebih banyak dari itu. Ini sebagai isyarat kepada selainnya. Dalil-dalil ini seluruhnya menunjukkan bahwa menggambar makhluk bernyawa adalah di antara dosa-dosa besar.
Dalil-dalil ini berlaku umum mencakup gambar dalam wujud “patung “;
Rosululloh – shollallohu alaihi wasallam – pernah berkata kepada Ali bin Abi Tholib – rodhiyalloh anhu -:
ﻻﺗﺪﻉ ﺗﻤﺜﺎﻻً ﺇﻻ ﻛﺴﺮﺗﻪ ﻭﻻ ﻗﺒﺮﺍً ﻣﺸﺮﻓﺎً ﺇﻻ ﺳﻮﻳﺘﻪ
“Janganlah kamu melewatkan patung kecuali kamu hancurkan dan tidak pula kuburan yang menonjol kecuali kamu ratakan”
Juga mencakup “lukisan tangan “;
Aisyah -rodhiyalloh anha- pernah menggantung tirai yang padanya terdapat gambar maka Nabi -shollalloh alaihi wa sallam- memerintahkan untuk dirobek dengan marahnya hingga wajahnya berubah sambil berkata:
ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳُﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ
“Sesungguhnya pemilik gambar ini akan disiksa pada hari kiamat.”
Rosululloh shollalloh alaihi wa sallam marah maka Aisyah berkata kami telah melepaskannya dan memotong gambarnya dan menjadikan kainnya dua buah bantal untuk diduduki.
Maka juga mencakup lukisan, tidak terkhusus pada yang dipahat sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian pengekor bid’ah dan kesesatan.
Juga sebagaimana yang ditunjukkan oleh kisah di masa penaklukan kota Mekkah Rosululloh – shollalloh alaihi wa sallam – memerintahkan kepada Umar masuk ke dalam ka’bah untuk menghapus dan menghilangkan gambar yang ada padanya. Rosululloh shollalloh alaihi wa sallam tidaklah masuk ke dalam ka’bah sampai seluruh gambar telah dihapus, dihilangkan dari dinding ka’bah.
Ini adalah dalil-dalil yang sangat jelas yang mencakup hal itu.
Juga mencakup “ photo” segala yang digambar dengan menggunakan alat atau mesin penggambar.
Ini adalah dosa besar yang kebanyakan manusia telah bergampangan padanya. Bahkan menimpa sebagian orang yang dikenal di atas kebaikan.
Terkadang bergampangan sampai memasukkan gambar ke dalam HP-nya dan menyimpannya dan terkadang menggambar dirinya sendiri (selfi). Ini juga haram karena termasuk gambar.
Gambar yang dikutip dengan menggunakan alat atau mesin penggambar, juga hukumnya adalah gambar baik menurut definisi bahasa, ‘urf (adat dan kebiasaan) maupun menurut definisi syariat.
Tidaklah mungkin ada orang yang mengatakan bahwa fulan bin fulan (yang terdapat dalam photo) kecuali akan mengatakan: “Ini adalah gambar (tubuh/wajah) si fulan”.
Jika demikian maka photo hasil mesin penggambar juga tercakup oleh seluruh dalil-dalil yang telah lalu penyebutannya.
Oleh karena itu maka sebagian ulama yang membolehkan photografi atau gambar dengan alat atau mesin penggambar (kamera) mengakui bahwa photo tidak boleh disimpan sebagai kenang-kenangan.
Sanggahan: Sekiranya itu tidak termasuk gambar maka kenapa Anda melarang dengan mengatakan tidak boleh disimpan sebagai kenang-kenangan?
Sebagian ulama yang membolehkan photo juga mengatakan: “Tidak boleh dipajang di rumah.”
Sanggahan kepada mereka: “Mengapa Anda melarang untuk dipajang di rumah jika tidak termasuk gambar?”
Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan (inshof) dalam masalah ini adalah memberlakukan seluruh hukum-hukum gambar padanya tanpa terkecuali. Wajib bagi setiap muslim untuk bertaqwa kepada Allah subhanah wa ta’ala.
Itu juga dicakup oleh hadits:
ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺖٌ ﻓﻴﻬﺎ ﻛﻠﺐٌ ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ
“Para malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat di dalamnya anjing ataupun gambar makhluk bernyawa”.
Jika gambar dimasukkan ke dalam rumah maka para malaikat akan keluar. Tidak dipersyaratkan bahwa gambar tersebut harus dipajang. Justru jika gambar tersebut ada walaupun tidak dipajang maka malaikat akan keluar. Ini adalah perkara yang jelas.
Demikian pula hal tersebut dicakup oleh sabda Rosululloh – shollalloh alaihi wa sallam – :
ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳﺨﻠﻖ ﻛﺨﻠﻘﻲ
“Siapakah gerangan yang lebih dholim daripada orang yang menciptakan sesuatu menyerupai ciptaan-Ku”.
Demikian pula hal tersebut adalah celah yang bisa mengantarkannya untuk disembah selain Allah (kesyirikan).
Diantara alasan atau dasar penetapan hukum yang disebutkan oleh ulama akan haramnya photo adalah karena photo lebih besar peluangnya untuk disembah dan disekutukan dengan Allah daripada gambar dalam bentuk patung yang dipahat maupun lukisan karena photo sangat mirip menyerupai orang yang digambar.
Hukum yang benar akan gambar adalah haramnya walaupun hasil cetakan dari alat atau mesin penggambar.
Tersisa masalah:
Adapun kondisi darurat yang dialami oleh masyarakat di mana penguasa menjadikannya sebagai aturan resmi yang dibutuhkan pada seluruh aktivitas atau mu’amalah maka dosanya ditanggung oleh pihak yang mengharuskan manusia untuk itu. Sehingga seorang terkadang terpaksa mengambil atau membuat photo ( ktp ) karena kebutuhannya sedang dia tidaklah ridho. Insya Allah dia tidak berdosa. Firman Alloh ta’ala:
ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [Surat Al-Baqarah: 185]
Sehingga tidak ada dosa baginya. Dosa ditanggung oleh pihak yang mengharuskannya. Maka tidak pantas bagi seseorang untuk tetap menyimpan photonya kecuali yang dia butuhkan (secara darurat).
Demikian pula gambar yang terdapat pada “ mata uang “. Firman Alloh:
ﻟَﺎ ﻳُﻜَﻠِّﻒُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻭُﺳْﻌَﻬَﺎ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Surat Al-Baqarah: 286]
Karena jika dia berusaha untuk mencoret ataupun menghapus gambar yang terdapat pada uang kertas tersebut, bisa jadi tidak laku lagi dan ini terkadang memberatkan. Maka dosanya ditanggung oleh pihak yang mengharuskan manusia di atas hal tersebut. Maka manusia menerimanya dengan berat hati.
Adapun mengenai “barang-barang belanjaan ” yang dibawa pulang ke rumah yang mempunyai gambar.
Jika barang tersebut akan diabadikan di rumah, maka wajib untuk dihapus gambarnya.
Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari Ali bin Abi Tholib – rodhiyalloh anhu – Rosululloh – shollalloh alaihi wa sallam – telah bersabda:
ﻻ ﺗﺪﻉ ﺻﻮﺭﺓ ﺇﻻ ﻃﻤﺴﺘﻬﺎ ﻭﻻﻗﺒﺮﺍً ﻣﺸﺮﻓﺎً ﺇﻻ ﺳﻮﻳﺘﻪ
“Janganlah kamu melewatkan gambar kecuali kamu hapus dan kuburan yang menonjol kecuali kamu sama ratakan”
Jika barang tersebut akan dibuang ke tempat sampah saat itu juga seperti kemasan biskuit atau barang yang dimanfaatkan dalam waktu singkat lalu dibuang ke tempat sampah. Yang nampak -Allahu a’lam- adalah tidak ada keharusan baginya untuk menghapusnya karena akan dihancurkan di tempat sampah dan menghapusnya satu persatu sebelum membuangnya justru bisa memberatkannya.
Jika seorang mampu untuk menghapus setiap gambar tersebut tidak mengapa justru itu lebih baik baginya. Allohulmusta’an.
Adapun yang diistilahkan sebagai “gambar yang dihinakan ” seperti gambar yang diinjak yang terdapat pada tikar, maka sebagian ulama membolehkannya dengan alasan gambar tersebut dalam kondisi dihinakan. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah -rodhiyalloh anha- mengatakan:
ﻓﺎﺗﺨﺬﻧﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ ﺗﻮﻃﺂﻥ
“Maka kami menjadikan tirai bergambar tersebut dua bantal yang diduduki”.
Nampak yang lebih benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh sejumlah ulama bahwa tidak boleh ada gambar di rumah walaupun pada kondisi dihinakan.
Sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Aisyah juga dalam Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim beliau berkata:
ﺍﺷﺘﺮﻳﺖ ﻧُﻤﺮﻗﺔ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺼﺎﻭﻳﺮ ﻓﻠﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﻣﺎﺑﺎﻝ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨٌﻤﺮﻗﺔ؟ ﻗﺎﻟﺖ : ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺷﺘﺮﻳﺘﻬﺎ ﺗﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺗﺘﻮﺳﺪﻫﺎ ﻓﻐﻀﺐ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳُﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ
“Saya membeli numruqoh (bantal) yang mempunyai gambar untuk Nabi shollolloh alaihi wa sallam. Setibanya beliau shollalloh alaihi wa sallam berkata: “Ada apa dengan numruqoh ini?” Aisyah menjawab: “Saya sengaja membelinya untukmu wahai Rosululloh supaya engkau bisa mendudukinya dan menjadikannya sebagai bantal”. Maka Rosululloh – shollolloh alaihi wa sallam – menjadi marah sambil berkata: “Sesungguhnya para pemilik gambar ini akan disiksa pada hari kiamat”.
Titik pendalilannya adalah perkataan Aisyah, “Supaya engkau bisa memanfaatkannya sebagai tempat duduk dan bantal”. Ini masuk ke dalam bentuk pemanfaatan gambar dalam posisi dihinakan tapi bersamaan dengan itu Rosululloh – shollalloh alaihi wa sallam – tetap marah. Kemudian Aisyah katakan: “Maka kami memotong gambar tersebut lalu membuatnya menjadi dua bantal”.
Pendapat ulama yang benar akan pemotongan gambar tersebut adalah dengan merusak dan menghilangkan gambarnya yaitu pemotongan mengenai kepala gambar dan merusak bentuknya.
Jika tidak dipahami demikian, maka bagaimana mungkin Aisyah katakan, “Saya telah membelinya untuk Anda duduki dan jadikan sebagai bantal ” dan tetap membiarkan gambar sebagaimana adanya setelah dia mendapatkan teguran dari Rosululloh – shollolloh alaihi wa sallam – dan tetap menjadikan gambar tersebut sebagai bantal?
Hadits tersebut tidak tepat untuk dipahami seperti itu, karena kisahnya masih dalam satu hadits yang sama. Aisyah katakan: “Saya sengaja membelinya untukmu sebagai tempat duduk dan bantal”. lalu Rosululloh – shollolloh alaihi wa sallam – tetap mengingkarinya.
Maka yang tepat adalah hadits tersebut tetap dimaknai bahwa gambar tersebut dipotong sampai kepalanya hilang kemudian dibuatlah dua buah bantal dari numruqoh tersebut. Allahu a’lam.
Teks asli fatwa beliau:
ﺍﻟﺴــــــــــﺆﺍﻝ -:
ﻧﺮﻳﺪ ﺟﻮﺍﺑﺎً ﻣﻔﺼﻼً ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺘﺼﻮﻳﺮ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ؟
ﺍﻹﺟــــــــــــﺎﺑﺔ -:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺗﻜﺮﺭ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻮﺍﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮﺓ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻭﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺃﻧﻬﺎ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻣﻦ ﻛﺒﺎﺋﺮ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ، ﻣﻨﻬﺎ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ( ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎً ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭﻭﻥ ) ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﺟﺤﻴﻔﺔ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ( ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳُﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎﺧﻠﻘﺘﻢ ) ، ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ( ﻣﻦ ﺻﻮﺭ ﺻﻮﺭﺓ ﻛُﻠﻒ ﺃﻥ ﻳُﻨﻔﺦ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻨﺎﻓﺦ ) ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﻠﺤﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ :( ﻻﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎً ﻓﻴﻪ ﻛﻠﺐٌ ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ ) ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ( ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳَﺨﻠُﻖ ﻛﺨﻠﻘﻲ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺣﺒﺔ ﻭﻟﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﻭﻟﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺷﻌﻴﺮﺓ ) ـ ﺗﺤﺪﺍﻫﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰﻭﺟﻞ ـ ﻭﻗﻮﻟﻪ : ( ﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ) ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻇﻠﻤﻪ ﻋﻈﻴﻢ ﻣﻦ ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻌﻈﺎﺋﻢ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ( ﻳﺨﺮﺝ ﻋﻨﻖٌ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻟﻪ ﻋﻴﻨﺎﻥ ﻳُﺒﺼﺮ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﺃُﺫﻧﺎﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﻟﺴﺎﻥ ﻳﻨﻄﻖ ﺑﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﺇﻧﻲ ﻭﻛﻠﺖ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺑﻜﻞ ﺟﺒﺎﺭٍ ﻋﻨﻴﺪ ﻭﺑﻜﻞ ﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻪ ﺁﺧﺮ ﻭﺑﺎﻟﻤﺼﻮﺭﻳﻦ
ﻭﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﻫﺬﻩ ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻫﺎ، ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﻛﻠﻬﺎ ﺗﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻣﻦ ﻛﺒﺎﺋﺮ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﺗﺸﻤﻞ ﺍﻟﺘﻤﺜﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﺤﻮﺕ ﻧﺤﺘﺎً، ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻌﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ( ﻻﺗﺪﻉ ﺗﻤﺜﺎﻻً ﺇﻻ ﻛﺴﺮﺗﻪ ﻭﻻ ﻗﺒﺮﺍً ﻣﺸﺮﻓﺎً ﺇﻻ ﺳﻮﻳﺘﻪ ) ، ﻭﺗﺸﻤﻞ ﺃﻳﻀﺎً ﺍﻟﻤﺮﺳﻮﻡ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﻭﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺸﻤﻠﻪ ﺃﻥ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻋﻠﻘﺖ ﺳﺘﺮﺍً ﻓﻴﻪ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ ﻓﺄﻣﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻪ ﺃﻥ ﻳُﻬﺘﻚ ﻭﻏﻀﺐ ﺣﺘﻰ ﺗﻠﻮﻥ ﻭﺟﻬﻪ ﻭﻗﺎﻝ : ( ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳُﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ) ﻓﻐﻀﺐ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ : ﻓﺄﺧﺬﻧﺎﻩ ﻭﻗﻄﻌﻨﺎﻩ ﻭﺍﺗﺨﺬﻧﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ ﺗﻮﻃﺂﻥ ﻓﻴﺸﻤﻞ ﺃﻳﻀﺎً ﺍﻟﻤﺮﺳﻮﻡ ﻟﻴﺲ ﺧﺎﺻﺎً ﺑﺎﻟﻤﻨﺤﻮﺕ ﻛﻤﺎ ﻳﻘﻮﻟﻪ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﺍﻟﻀﻼﻝ
ﻭﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺃﻳﻀﺎً ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺯﻣﻦ ﺍﻟﻔﺘﺢ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻤﺮ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﻜﻌﺒﺔ ﻓﻤﺤﺎ ﻛﻞ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻴﻪ ﻗﺎﻝ : ﻭﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﻜﻌﺒﺔ ﺣﺘﻰ ﻣُﺤﻴﺖ ﻛﻞ ﺻﻮﺭﺓٍ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻱ ﺃٌﺯﻳﻠﺖ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻣﻦ ﺟﺪﺭﺍﻥ ﺍﻟﻜﻌﺒﺔ
ﻓﻬﺬﻩ ﺃﺩﻟﺔ ﻭﺍﺿﺤﺔ ﺗﺸﻤﻞ ﻫﺬﺍ
ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺃﻳﻀﺎً ﺗﺸﻤﻞ ﻣﺎﻳُﺼﻮﺭ ﺑﺎﻵﻵﺕ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺴﺎﻫﻞ ﻓﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮٌ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺣﺘﻰ ﻣﻤﻦ ﻳُﻌﺮﻑ ﺑﺎﻟﺼﻼﺡ ﺭﺑﻤﺎ ﺗﺴﺎﻫﻞ ﻭﺃﺩﺧﻞ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﻟﻪ ﻭﺍﻗﺘﻨﻰ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺻﻮﺭ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻭﻫﺬﺍ ﺃﻳﻀﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻷﻧﻪ ﺃﻳﻀﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ
ﻓﺎﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﺍﻟﺘﻘﻄﺖ ﺑﺎﻷﺟﻬﺰﺓ ﻫﻲ ﺻﻮﺭﺓ ﻟﻐﺔً ﻭﻋٌﺮﻓﺎً ﻭﺷﺮﻋﺎً ﻣﺎ ﻫﻨﺎﻙ ﺃﺣﺪ ﻳﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻓﻼﻥ ﺍﺑﻦ ﻓﻼﻥ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻣﺎﻳﻘﻮﻝ ﺇﻻ ﻫﺬﻩ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻼﻥ ـ ﺇﺫﻥ ﻳﺸﻤﻠﻬﺎ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻣﺔ ـ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻣﺔ ﺗﺸﻤﻞ ﻫﺬﺍ ﻣﺎﻫﻨﺎﻙ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻳﺮﺍﻫﺎ ﺇﻻ ﻳﻘﻮﻝ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻼﻥ، ﻭﺍﻟﻌﻠﻞ ﺃﻳﻀﺎً ﺍﻟﺘﻲ ﻣﻨﻊ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻣﻦ ﺃﺟﻠﻬﺎ ﻣﻮﺟﻮﺩﺓ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ
ﻭﻟﺬﻟﻚ ﺍﻋﺘﺮﻑ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﺟﺎﺯﻭﺍ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﻔﻮﺗﻐﺮﺍﻓﻲ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺑﺎﻷﺟﻬﺰﺓ ﺍﻋﺘﺮﻓﻮﺍ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﺍﻗﺘﻨﺎﺅﻫﺎ ﻟﻠﺬﻛﺮﻳﺎﺕ
ﻓﺈﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺻﻮﺭﺓ ﻟﻤﺎﺫﺍ ﻣﻨﻌﺘﻢ ﻟﻤﺎﺫﺍ ﺗﻘﻮﻟﻮﻥ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﺇﺗﺨﺎﺫﻫﺎ ﻟﻠﺬﻛﺮﻳﺎﺕ
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻳﻀﺎً ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﺟﺎﺯﻭﺍ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺗُﻌﻠﻖ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ
ﻳُﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ : ﻓﻠﻤﺎﺫﺍ ﺗﻤﻨﻌﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺻﻮﺭﺓ
ﺇﺫﻥ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗٌﻨﺰﻝ ﻓﻴﻬﺎ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻣﺎ ﻳُﺨﺺ ﺣﻜﻢ ﺩﻭﻥ ﺣﻜﻢ ـ ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺘﻘﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻳﺸﻤﻠﻬﺎ ﺣﺪﻳﺚ ( ﻻﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺖٌ ﻓﻴﻬﺎ ﻛﻠﺐٌ ﻭﻻﺻﻮﺭﺓ ) ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺧﺮﺟﺖ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻭﻻﻳُﺸﺘﺮﻁ ﻓﻘﻂ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻌﻠﻘﺔ ﺑﻞ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻣﻌﻠﻘﺔ ﺧﺮﺟﺖ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ، ﻓﻬﺬﺍ ﺃﻣﺮ ﻭﺍﺿﺢ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ( ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳﺨﻠﻖ ﻛﺨﻠﻘﻲ ) ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻫﻲ ﺫﺭﻳﻌﺔ ﻷﻥ ﺗُﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻠﻪ
ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻞ ﻭﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﺘﻲ ﺫﻛﺮﻫﺎ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺃﻧﻬﺎ ﺗُﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻟﺘﻲ ﺻُﻮﺭﺕ ﺑﺎﻷﺟﻬﺰﺓ ﺃﺷﺪ ﺫﺭﻳﻌﺔ ﺇﻟﻰ ﻋﺒﺎﺩﺗﻬﺎ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻤﺎﺛﻴﻞ ﺍﻟﻤﻨﺤﻮﺗﻪ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺮﺳﻮﻣﺔ ﻷﻧﻬﺎ ﺻﺎﺭﺕ ﺷﺒﻴﻬﺔ ﺑﺎﻟﻤﺼَﻮَﺭ ﺟﺪﺍ
ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ ﻫﻮ ﺗﺤﺮﻳﻤﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﺑﺎﻷﺟﻬﺰﺓ
ﺍﻟﺒﻘﻴﺔ
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻦ ﺍﺿﻄﺮﺍﺭٍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺴﺒﺐ ﺃﻥ ﻭﻻﺓ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺟﻌﻠﻮﻫﺎ ﺭﺳﻤﻴﺎﺕ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻼﺕ ﻓﺎﻹﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﻟﺰﻡ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻴﺄﺧﺬﻫﺎ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻓﻲ ﺣﺎﺟﺎﺗﻪ ﻭﻫﻮ ﻛﺎﺭﻩ ﻟﺬﻟﻚ ، ﻭﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻻﻳﻠﺤﻘﻪ ﺍﻹﺛﻢ ” ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻜﻢ ﺍﻟﻴﺴﺮ ﻭﻻﻳﺮﻳﺪ ﺑﻜﻢ ﺍﻟﻌﺴﺮ ” ﻻﻳﻠﺤﻘﻪ ﺍﻹﺛﻢ ـ ﻭﺍﻹﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﻟﺰﻡ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻼﻳُﺒﻘﻲ ﺍﻷﻧﺴﺎﻥ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﺎﺟﻪ، ﻻﻳُﺒﻘﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺍﺣﺘﺎﺟﻪ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﻤﻮﺟﻮﺩﺓ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﺍﻟﻮﺭﻗﻴﺔ ﻛﺬﻟﻚ ” ﻻ ﻳُﻜﻠﻒ ﺍﻟﻠﻪ ﻧﻔﺴﺎً ﺇﻻ ﻭﺳﻌﻬﺎ ” ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﻄﻤﺴﻬﺎ ﺭﺑﻤﺎ ﻋَﺮﺽ ﺍﻟﻌﻤﻠﺔ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻘﺒﻮﻝ ﻭﺃﻳﻀﺎً ﺭﺑﻤﺎ ﺷﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺎﻹﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﻟﺰﻡ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ
، ﻓﻴﺄﺧﺬﻫﺎ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻭﻫﻮ ﻛﺎﺭﻩ
ﻭﻣﺎﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻤﺎ ﻳﺸﺘﺮﻳﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﻣﺘﺎﻉ ﺇﻟﻰ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ ﺳﻴﺒﻘﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻓﻌﻠﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﻄﻤﺲ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻟﻤﺎﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ( ﻻﺗﺪﻉ ﺻﻮﺭﺓ ﺇﻻ ﻃﻤﺴﺘﻬﺎ ﻭﻻﻗﺒﺮﺍً ﻣﺸﺮﻓﺎً ﺇﻻ ﺳﻮﻳﺘﻪ ) ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺳﻴُﺮﻣﻰ ﻓﻲ ﻭﻗﺘﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﻤﺎﺋﻢ ﻛﺎﻟﺒﺴﻜﻮﻳﺖ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺆﺧﺬ ﺳﺮﻳﻌﺎً ﻭﺗُﺮﻣﻰ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﻤﺎﺋﻢ ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﻠﺰﻣﻪ ﻃﻤﺴﻬﺎ ﻷﻥ ﻣﺂﻟﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻹﻓﺴﺎﺩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﻤﺎﺋﻢ ﻭﺃﻳﻀﺎً ﻓﻴﻪ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺇﺫﺍ ﻗﻮﻱ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻳﻄﻤﺲ ﻛﻞ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﻓﺄﻣﺮٌ ﻃﻴﺐ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺴﺘﻌﺎﻥ
ﻭﺃﻳﻀﺎً ﻣﺎ ﻳُﺴﻤﻰ ﺑﺎﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﻤﻤﺘﻬﻨﺔ ﻭﻫﻲ ﺻﻮﺭﺓ ﻣﺜﻼً ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﺮﺍﺵ ﻳﺪﻭﺱ ﻋﻠﻴﻬﺎ
ﺃﺟﺎﺯﻫﺎ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺤﺠﺔ ﺃﻧﻬﺎ ﻣﻤﺘﻬﻨﺔ ﻭﺍﺳﺘﺪﻟﻮﺍ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ : ﻓﺎﺗﺨﺬﻧﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ ﺗﻮﻃﺂﻥ
ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻷﻗﺮﺏ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﺃﻳﻀﺎً ﺃﻥ ﺗﺒﻘﻰ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻤﺘﻬﻨﺔ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﻳﻀﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻗﺎﻟﺖ : ﺍﺷﺘﺮﻳﺖ ﻧُﻤﺮﻗﺔ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺼﺎﻭﻳﺮ ﻓﻠﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ( ﻣﺎﺑﺎﻝ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨٌﻤﺮﻗﺔ ) ﻗﺎﻟﺖ : ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺷﺘﺮﻳﺘﻬﺎ ﺗﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺗﺘﻮﺳﺪﻫﺎ ﻓﻐﻀﺐ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﺎﻝ : ( ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳُﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ
ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ ﺗﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺗﺘﻮﺳﺪﻫﺎ ـ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻻﻣﺘﻬﺎﻥ ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻏﻀﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺛﻢ ﻗﺎﻟﺖ : ﻓﻘﻄﻌﻨﺎﻫﺎ ﻭﺍﺗﺨﺬﻧﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ . ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻦ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻘﻄﻊ ﺃﻓﺴﺪ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ، ﺍﻟﻘﻄﻊ ﻭﻗﻊ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻭﺃﻓﺴﺪ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻭﺇﻻ ﻓﻜﻴﻒ ﻫﻲ ﺗﻘﻮﻝ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺍﺷﺘﺮﻳﺘﻬﺎ ﻟﻚ ﺗﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺗﺘﻮﺳﺪﻫﺎ ﺛﻢ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺗُﺒﻘِﻲ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﺃﻧﻜﺮ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺗﺠﻌﻠﻬﺎ ﻭﺳﺎﺩﺓ، ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎﻳﺘﻼﺋﻢ ﻷﻧﻪ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻗﺎﻟﺖ : ﺍﺷﺘﺮﻳﺘﻬﺎ ﻟﻚ ﺗﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺗﺘﻮﺳﺪﻫﺎ ﺛﻢ ﺃﻧﻜﺮ ﻋﻠﻴﻬﺎ
ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﻄﻌﺖ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺣﺘﻰ ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﺛﻢ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺍﺗُﺨﺬ ﻣﻦ ﺍﻟﻨُﻤﺮﻗﺔ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
_________________
Untuk bergabung dengan channel kumpulan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Hizam:
Telegram @ibnhezam
Whatsapp 00967772778999
Diterjemahkan oleh: Abul Mundzir -‘afallohu ‘anhu wa ‘an walidaihi wa ‘an ikhwanih- Mangkutana, Rabu 7 Muharram 1439.
No comments:
Write komentar